Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Pria Lantaran Setubuhi Anak di Bawah Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Pria Lantaran Setubuhi Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Pria Lantaran Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, saat Konfrensi Pers. (Fhoto : Bernard Simatupang).


NATUNA, Infokepri.com – Satreskrim Polres Natuna mengamankan seorang pria berinisial WS (21) lantaran diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, SH, M.Hum saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat (15/10/2021) di Mapolres Natuna, Jalan H Adam Malik, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur  mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/50/X/2021/SPKT/Polres Natuna /Polda Kepri, tanggal 12 Oktober 2021 dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah di rumah kosong di Desa Tapau pada Selasa (12/10/2021) lalu.

“Kepada Petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si 

Lebih lanjut Kapolres Natuna menjelaskan,  kronologi awal bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00. WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00. WIB,” terang Kapolres Natuna.

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan dibawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum mengatakan selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih kategori anak-anak,” tambah Kasat Reskrim Polres Natuna. (Nard).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel