Tipu 251 Korban Bermodus Investasi, Satreskrim Polres Natuna Ringkus Pelaku Investas Bodong - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tipu 251 Korban Bermodus Investasi, Satreskrim Polres Natuna Ringkus Pelaku Investas Bodong

Tipu 251 Korban Bermodus Investasi, Satreskrim Polres Natuna Ringkus Pelaku Investas Bodong
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, saat Konferensi Pers. (Fhoto : Ist).


NATUNA, Infokepri.com –  Satreskrim Polres Natuna mengamankan seorang wanita berinisial DP (21) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan melakukan usaha investasi dengan nama Doli Inves. Jumlah korban yang ditipu tersangka sebanyak 251 orang, setiap korban menginvestasikan uangnya berbeda-beda dan jumlah seluruh uang korban yang diinvestasikan sebesar Rp. 500 juta,-

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si saat memimpin konfersi pers di Mapolres Natuna, Jalan H Adam Malik, Bandarsyah, Sabtu (21/10/2021) mengatakan kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya  disetor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.

Di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Kapolres Natuna mengatakan cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka

Dikatakannya, setelah tersangka menerima uang dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan, hingga korban meminta agar uang modal  dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : Bukti transfer dari Bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan Bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu-abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekan di hotel prodeo, ia dijerat pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Nard/R).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel