10 Tahun Penjara Menanti, Satreskrim Bintan Tangkap Penjual Sijie Via Online - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

10 Tahun Penjara Menanti, Satreskrim Bintan Tangkap Penjual Sijie Via Online

10 Tahun Penjara Menanti, Satreskrim Bintan Tangkap Penjual Sijie Via Online
Suasana Ungkap Kasus

BINTAN, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H. menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap pada saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 Wib di Singapure.

"Satuan Reskrim Polres Bintan, berhasil mengamankan pelaku inisial JS Als JG (56 Tahun) yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Sijie di Desa Sebung Pre, Teluk Sebong, Teluk Bintan," terangnya dalam ungkap kasus, (5/11).

Sambungnya, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 550.000, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapure dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian pelaku menulisnya dibuku rekapan.

Pelaku mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan 4 (empat) bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah. "Saat ini, pelaku dilakukan penahanan. Dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutup Kapolres Bintan. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel