Ajukan 3 Ranperda, Wujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ajukan 3 Ranperda, Wujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter

Ajukan 3 Ranperda, Wujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter
Suasana Rapat Paripurna
ASAHAN, Infokepri.com -
Mewujudkan salah satu visi misi, Bupati Asahan sampaikan pendapatnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan dalam rapat Paripurna DPRD.
 
Pada penyampainnya, Bupati Asahan H.Surya, BSc mengatakan bahwa sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu, pihak DPRD Asahan mengajukan 3 Ranperda, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, penataan lingkungan dan dusun, serta pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
 
"Pada prinsipnya kami sependapat, dengan uraian yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan dan penjelasan umum pada Rapat Paripurna tersebut," terangnya.
 
Lanjutnya, Ranperda ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni "masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter".
 
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan KLA. "Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Asahan sebagai inisiasi Rancangan Perdanya," katanya.
 
Bupati Asahan
Lanjutnya lagi, sama-sama diketahui bahwa Pemkab Asahan meraih penghargaan KLA Tahun 2021 pada tingkat pertama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
 
Sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan KLA yang nantinya menjadi Perda sangat mendukung komitmen Pemda sebagai penerima penghargaan KLA untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di Kabupaten Asahan.
 
Pada rapat Paripurna dihadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya, di Aula Rambate Rata Raya, DPRD Asahan, (1/11/21). (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel