Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 12.500 Ekor Senilai Rp 1,5 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 12.500 Ekor Senilai Rp 1,5 Miliar

 

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 12.500 Ekor Senilai Rp 1,5 Miliar
Petuga Bea dan Cukai Kepri Sedang Memeriksa Benih Lobster (5/11/2021) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com
- Bea Cukai Kepri menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 12.500 ekor senilai Rp 1,5 milyar yang dikemas di dalam 5 dus Styrofoam, Jumat (5/11/2021).

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq dalam keterangan pers yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Sabtu (6/11/2021) mengatakan diduga kuat benih lobster itu akan diseludupkan ke Singapura.

Penyeludupan ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebut akan ada rencana penyeludupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam, Provinsi Kepri.

Modus ship to ship, katanya, lazim dipergunakan untuk mengelabui petugas. Dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.

Biasanya, lanjutnya, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai.

Mendapat informasi itu, katanya, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku disalah satu pulau di sekitar perairan Batam dan para pelaku melarikan diri.

“ Setelah kapal dikandaskan, petugas kemudian memeriksa muatannya dan ternyata memuat benih lobster,” katanya.

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

“ Untuk mencegah resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pada pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun,” katanya.

Akhmad Rofiq mengatakan bahwa Bea Cukai Kepri terus berkomitmen menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan illegal, terlebih benih lobster yang merupakan komunitas yang bernilai tinggi.

“ Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” kata  Akhmad Rofiq. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel