Ditawarkan Voting Saat Mediasi Pemilihan Ketua RW, Perwakilan Warga Perumahan Putri Tujuh Tahap I Memilih Keluar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditawarkan Voting Saat Mediasi Pemilihan Ketua RW, Perwakilan Warga Perumahan Putri Tujuh Tahap I Memilih Keluar

Ditawarkan Voting Saat Mediasi Pemilihan Ketua RW, Perwakilan Warga Perumahan Putri Tujuh Tahap I Memilih Keluar
Tokoh Masyarakat RT 01 RW 04  Perumahan Putri Tujuh Tahap I, Dirgahayu Tarigan (Jaket Hitam) Saat Mengikuti di Kantor Kelurahan Kibing (8/11/2021) (Fhoto : Posman)

BATAM, Infokepri.com – Tokoh masyarakat atau perwakilan RT 01 RW 04 Putri Tujuh Tahap I memilih keluar dari ruang rapat Lantai II Kantor Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji saat mengikuti rapat mediasi terkait pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Putri Tujuh Tahap I pada Senin (8/11/2021)

Mereka memilih keluar lantaran untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Kibing, David SKM didampingi oleh salah satu Kasi dari Kecamatan Batuaji, Tri Supraptini H., S.Sos., M.Si nyaris ricuh.

Salah seorang warga RT 01 Putri 7 Tahap I, Carles usai menghadiri pertemuan itu mengatakan dalam rapat itu dirinya membantah perkataan Seklur Kibing, David SKM yang menyebut telah membatalkan SK Panitia Pemilihan Ketua RW sebanyak tiga kali. Menurutnya Panitia Pemilihan Ketua RW dibentuk baru dua kali. 

Panitia Pemilihan Ketua RW yang pertama dibentuk sekitar pertengahan bulan Juni 2021 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2021 lalu, Panitia Pemilihan Ketua RW ketika itu diketuai oleh Bangun Panjaitan, Sekretaris,  Ridho  dan anggotanya, Eko Purwanto, J Sianipar dan JF Purba.

“ Saat panitia pertama Calon Ketua RW itu Saya (Carles Simanjorang-red), Tambunan dan Pardosi,” katanya.

Ia menyebut Panitia Pemilihan Ketua RW 04 tidak dapat melanjutkan proses pemilihan Ketua RW lantaran menurut Bangun Panjaitan ketika itu, mereka belum menerima SK dari Lurah Kibing.

Ditawarkan Voting Saat Mediasi Pemilihan Ketua RW, Perwakilan Warga Perumahan Putri Tujuh Tahap I Memilih Keluar



Kemudian masih pada bulan Juni lalu, katanya, digelar rapat dan warga mempertanyakan apakah Perwako tentang pemilihan Ketua RW sudah diberlakukan oleh Ketua Panitia ketika itu dijabat oleh Bangun Panjaitan, ia mengatakan Perwako tersebut belum diberlakukan.

“ Atas jawaban pak Panjaitan itu,  di group WhatsApp menjadi perdebatan dan untuk memastikan kebenarannya, kami warga mempertanyakannya ke Kantor Lurah Kibing, oleh pihak Kelurahan menjelaskan Perwako terkait Pemilihan Ketua RW sudah diberlakukan,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kelurahan, katanya, beberapa hari kemudian digelar rapat dan dalam rapat tersebut salah seorang Calon Ketua RW  yakni Tambunan mengundurkan diri lantaran beliau telah menjabat sebagai Ketua RW sudah dua periode.
 
Bersamaan dengan itu salah satu anggota Panitia Pemilihan Ketua RW, JF Purba mengundurkan diri sebagai anggota Panitia dan berniat mencalonkan dirinya menjadi calon Ketua RW. Padahal SK sebagai Panitia Pemilihan Ketua RW baru saja diterbitkan oleh Lurah Kibing.

“ Niat JF Purba itu kami protes lantaran selain masih menjabat sebagai Ketua RT Ketika itu, juga menjabat sebagai anggota Pemilihan Ketua RW,  harusnya dibagi dong dengan yang lain,” katanya.

Beberapa hari kemudian, katanya, pihak Kelurahan membubarkan Panitia tersebut dan dibentuklah Panitia Pemilihan Ketua RW yang baru tanpa tidak diketahui oleh sebagian besar tokoh masyarakat setempat.

Setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Ketua RW itu, Calon Ketua RW hanya Bangun Panjaitan yang akan melawan kotak kosong. Carles menyebut sebagian besar warga RT 01,RT 02, RT 03 Perumahan Putri 7 Tahap I menolak Panitia dan Calon Ketua RW tersebut.

“ Kami telah melayangkan surat ke Kantor Kelurahan Kibing untuk menolak Pemilihan Ketua RW itu. Penolakan itu ditandatangani oleh warga, untuk warga RT 01 ada sekitar 30 lebih warga, RT 02 juga sekitar 30 warga dan RT 03 juga ada sekitar 30 warga,” katanya.

Namun, katanya, surat itu tidak ditanggapi oleh pihak Kelurahan Kibing dan Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Putri Tujuh tetap digelar pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu. Namun warga tetap menolaknya dan pemilihan Ketua RW saat itu ditunda.

Carles mengatakan pihaknya merasa terkejut, lantaran dalam rapat mediasi tadi, Tri Supraptini mengusulkan untuk dilakukan Voting Suara padahal dalam surat undangan hanya disampaikan untuk mediasi.

“ Sudah ada permintaan yang ditanda tangani warga untuk membubarkan Panitia Ketua RW kok ditawarkan Voting,” katanya.
 
Sementara Dirgahayu Tarigan yang juga ditemui usai menghadiri pertemuan itu mengatakan dirinya sudah tinggal di Perumahan Putri Tujuh Tahap I sejak tahun 1998 lalu.

Ia menyebut pihaknya menolak Bangun Panjaitan sebagai Calon Ketua RW mereka, lantaran pada tahun 1999 lalu setelah terbentuk RT 01, RT 02, RT 03  RW 04 Perumahan Putri Tujuh Tahap I, warga Rumah Liar (Ruli) Putri Tujuh meminta mereka untuk bergabung ke RW 04. Permintaan itu disetujui namun dengan catatan tidak boleh warga dari Ruli Putri Tujuh menjabat sebagai Ketua RW.
 
“ Ketika itu kami setujuh mereka (warga Ruli Putri Tujuh-red) bergabung tetapi telah disepakati bersama warga dari Ruli Putri Tujuh tidak boleh menjabat sebagai Ketua RW,” katanya.

Sementara itu, Bangun Panjaitan saat ditemui usai menghadiri pertemuan tersebut tidak bersedia memberikan komentar terkait masalah ini.

“ Dang pola lae, dang pola lae (tidak perlu ipar-red),” katanya.

Demikian halnya dengan  Tri Supraptini H., S.Sos., M.Si dan Seklur Kibing, David SKM juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi masalah ini.

“ Saya mau ada rapat di kantor Camat,” kata David sambil berjalan menuju mobilnya

“ Oh saya tidak bisa beri komentar, harus pak Camat,” kata Tri Supraptini. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel