DPRD dan Bupati Karimun Rebus 6.304,59 Gram Sabu serta Menyerahkan Piagam Penghargaan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD dan Bupati Karimun Rebus 6.304,59 Gram Sabu serta Menyerahkan Piagam Penghargaan

DPRD dan Bupati Karimun Rebus 6.304,59 Gram Sabu serta Menyerahkan Piagam Penghargaan
Bupati Rebus Narkoba Jenis Sabu

KARIMUN, Infokepri.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, memusnahkan Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram dengan cara direbus dalam air mendidih.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat. 

Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun No: SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan Narkoba yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP.Tony Pantano, SIK, SH menyampaikan sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi No: LP A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan pelaku inisial NJ.

"Barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram. Dan yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 gram, dimana sebanyak 197,48 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan," ungkapnya.

Berikutnya di akhir kegiatan, dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personel Satresnarkoba Polres Karimun, atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel