Hadiri FGD RUPM Tahun 2021-2025, Jefiridin Minta Masukan dari Seluruh yang Hadir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hadiri FGD RUPM Tahun 2021-2025, Jefiridin Minta Masukan dari Seluruh yang Hadir

 

Hadiri FGD RUPM Tahun 2021-2025, Jefiridin Minta Masukan dari Seluruh Peserta
Suasana FGD Penyusunan RUPM Kota Batam Tahun 2021-2025 di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam (23/11/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com – Bertempat di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Pemko Batam menggelar Forum Grup Discustion (FGD) Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Batam Tahun 2021-2025 pada Selasa (23/11/2021) pagi. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang menghadiri FGD tersebut mengatakan RUPM merupakan dokumen perecanaan penananaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionaliasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor yang akan dipromosikan.

Ia meminta masukian dari seluruh yang menghadiri FGD tersebut termasuk pelaku usaha untuk mewujudkan RUPM tersebut.

Dalam peyusunan RUPM Pemko Batam memang perlu melibatkan seluruh stakeholder. Termasuk memadukan dengan perencanaan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Setelah rapat ini, katanya, tim akan menghadap Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

"Semangatnya agar tidak ada dua perencanaan RUPM, jadi hanya satu saja," terang dia.

Seperti yang disebutkan, FGD akan membahas isu strategis dalam penanaman modal, merumuskan sektor potensial dan merumuskan arah pembangunan penanaman modal Kota Batam . Selanjutnya, dokumen ini akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Melalui FGD ini, mudah-mudahan banyak ide bernas dari bapak ibu semua," harapnya.

Jefridin menyebutkan, seiring Undang-undang Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cukup banyak regulasi yang harus disesuaikan. Selain menggesa RUPM, Pemko Batam bersama DPRD Batam juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Terkait ini, kita juga ingin percepat," imbuhnya.

Selain itu, Jefridin mensyukuri Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam lebih awal telah rampung dan kini Pemko Batam tengah menggenapinya  dengan menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Sejauh ini, ada tujuh wilayah RDTR yang sudah di-Perwako-kan dan kini sedang berjalan penyusunan dua wilayah lainnya. Selain oleh Pemko Batam, BP Batam ikut menangani wiilayah Rempang Galang.

"Mudah-mudahan RDTR segera selesai sehingga mempercepat proses perizinan. Karena OSS membutuhkan hal ini," pungkasnya. (rdk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel