Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Mantan Walikota Tanjugpinang Lis Darmansyah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Mantan Walikota Tanjugpinang Lis Darmansyah

Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Mantan Walikota Tanjugpinang Lis Darmansyah
Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah (Fhoto : Ist)


TANJUNGPINANG, Infokepri.com  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengatakan dirinya siap hadir untuk memenuhi pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi tentang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018

Pemeriksaan Lis Darmansyah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Saya akan datang," kata politisi PDI Perjuangan ini saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/11/2021) siang

Lis mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai kuota rokok. Karena ia menduga dirinya diperiksa berdasarkan PP nomor 47 tahun 2007 dirinya saat itu menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang 2013-2018 sekaligus Wakil Ketua Dewan Kawasan. Sedangkan ketua Dewan kawasan dijabat oleh Gubernur Kepri

"Saya saja tidak tahu mengenai kuota rokok. Saya gak pernah diajak rapat mengenai kuota rokok. Saya tahu soal kuota itu setelah Apri ditangkap KPK," tegasnya.

Lis dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 bersama Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepri, juga mantan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan juga mantan Kapolres Bintan Boy Herlambang, serta Norman dari kalangan swasta. (rdk)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel