Modus Kondom Isi Sabu, Petugas Bekuk Pelaku di Kedai Kopi Bandara Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Modus Kondom Isi Sabu, Petugas Bekuk Pelaku di Kedai Kopi Bandara Batam

Modus Kondom Isi Sabu, Petugas Bekuk Pelaku di Kedai Kopi Bandara Batam
Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu (6/11), sekira jam 08.00 WIB. Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Nongsa - Batam.

"Ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa Narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes.Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (8/11/2021).

Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri  untuk pemeriksaan Rontgen di ketahui adanya tiga benda asing, setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku.

"Benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram″," terangnya.

Barang Bukti
Dari keterangan pelaku, lanjutnya bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki inisial BTM, yang saat ini masih dalam status pencarian orang. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
Satu lembar KTP milik pelaku
Satu Unit Handphone
Uang tunai Rp. 1.100 Ribu (pecahan Rp 50 Ribu)
Uang tunai Rp. 500 Ribu (pecahan Rp. 100 Ribu)
Satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri
Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink berisikan serbuk kristal diduga sabu, berat bruto 229 gram

"Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," Kabid Humas Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel