Pelaku Sikat 20 Potong Emas Pegadaian Batam, Kerugian Negara Capai Rp 1.250 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Sikat 20 Potong Emas Pegadaian Batam, Kerugian Negara Capai Rp 1.250 Miliar

Pelaku Sikat 20 Potong Emas Pegadaian Batam, Kerugian Negara Capai Rp 1.250 Miliar
Suasana Ungkap Kasus

BATAM , Infokepri.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan kewenangan di PT.Pegadaian.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH menyampaikan bahwa pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur.

Barang jaminan nasabah berupa 20 potong emas yang disimpan di brangkas, digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku yang di amankan  berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero).

"RD ditangkap pada hari Sabtu (18/9) Sekira pukul 12.00 WIB di Halte Bus Simpang Bascamp, Sagulung - Batam," terangnya saat pimpin ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. (9/11/21).

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku kerugian negara sekitar Rp.1.250 Miliar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pegadaian Indonesia.

"Pelaku terancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 Juta.- dan paling banyak Rp. 1 Juta," Ungkapnya mewakili Kapolresta Barelang. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel