Penggantian Ketua DPRD, Parizal Hafni Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penggantian Ketua DPRD, Parizal Hafni Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Pasbar

Penggantian Ketua DPRD, Parizal Hafni  Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Pasbar
Ketua DPRD Pasbar

PASAMAN, Infokepri.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Parizal Hafni, ST memutuskan menempuh jalur hukum. Terkait proses pengusulan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Pasbar.

Menurutnya, selama ini tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun, mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan.

Sebelumnya pada 25 Oktober 2021, sudah ada kesepakatan rapat pimpinan dewan dengan sekretaris dewan bahwa proses tidak dilanjutkan, karena masih mempertanyakan SK Gerindra dan akan menggugat ke pengadilan.

Namun, pada tanggal 1 November 2021, tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan sidang paripurna. Berikutnya pada tanggal 9 November 2021, sidang paripurna menetapkan penggantian pimpinan dewan tetap dilaksanakan.

"Saya memang sangat keberatan. Sehingga saya megajukan gugatan perdata ke Pegadilan Negeri (PN) Pasaman Barat tanggal 5 Novmeber 2021. Insya Allah sidang pertama akan dimulai tanggal 29 Novemver 2021," jelasnya. Dan dalam tuntutannya di PN Pasbar, meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019 - 2024.

"Pada prinsipnya, sewaktu masuk surat dari  DPC. Gerindra Pasbar tanggal 25 oktober 2021, siangnya saya sudah laksanakan rapat pimpinan  dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman )," ungkap Parizal Hafni, (10/11).

Sebelumnya,  DPRD Pasbar menggelar sidang pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni, ST dan penetapan calon pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H. Erianto, SE., di ruangan sidang DPRD, Padang Tujuh - Pasbar, (9/11).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua 2 Daliyus K, mengusulkan H. Erianto, SE sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Parizal Hafni, ST.

"Pengusulan penggantian Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto ini berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu," katanya.

Lanjutnya, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian Ketua DPRD ini kepada Gubernur Provinsi Sumbar selaku pemerintah pusat melalui Bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah keluar surat keputusan dari Gubernur, baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat, H.Erianto," katanya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel