Penjelasan Perubahan Perda No.3 Tahun 2014, Berikut Penyampaian Wawako Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penjelasan Perubahan Perda No.3 Tahun 2014, Berikut Penyampaian Wawako Batam

Penjelasan Perubahan Perda No.3 Tahun 2014, Berikut Penyampaian Wawako Batam
Wakil Walikota Batam dan Wakil Ketua DPRD Batam

BATAM, Infokepri.com - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemko Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

"Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," terangnya,  dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, (10/11).

Dengan begitu,lanjutnya Pemerintah Kota Batam memandang perlu melakukan perubahan Perda No 3 Tahun 2014.

"Kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga BUMD, yaitu PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam, serta  PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013," terangnya.

Lanjutnya lagi, ada beberapa hal yang mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Perda tentang Penyertaan Modal, diantaranya:
Batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi,
Kemampuan keuangan daerah Pemko Batam yang mengalami peningkatan sejak tahun 2014,
Potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada BUMD, khususnya PT.Bank Riau Kepri perlu ditingkatkan.

Adapun Rancangan Perubahan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa BMUD masuk dalam daftar urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.

Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor 44/KPTS/170/X/2020 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.

"Oleh karena itu kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel