Percepat Proses Perizinan, Seluruh Perizinan Saat Ini Melalui OSS-RBA - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Percepat Proses Perizinan, Seluruh Perizinan Saat Ini Melalui OSS-RBA

 

Percepat Proses Perizinan, Seluruh Perizinan Saat Ini Melalui OSS-RBA
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Menyampaikan Sambutannya Saat Membuka Bimtek Penggunaan OSS-RBA (29/11/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
  - Saat ini seluruh perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA), agar semua pihak memahami tata caranya dan lebih memahami lagi terkait OSS-RBA. Pemko Batam menggelar  bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan OSS-RBA pada Senin (29/11/2021).  

Bimtek OSS_RBA itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Ia mengatakan, seluruh perizinan wajib melalui OSS-RBA. Bimtek yang dilakukan agar semua pihak memahami tata caranya dan lebih memahami lagi terkait OSS-RBA.

Adapun dasar hukum penerapannya yakni Undang-Undangn 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.

"Kemudian berlakunya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membawa perubahan  terhadap perangaturan perizinan berusaha," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik  yakni online singel submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak 9 Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.

Ia menegaskan, OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan kawasan perdagangan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Penerapan OSS-RBA untuk percepatan berusaha sesuai dengan surat menteri investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021," katanya.

(mc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel