Satreskrim Polres Karimun Mengamankan Empat Orang Pelaku Pencurian - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Karimun Mengamankan Empat Orang Pelaku Pencurian

 

Satreskrim Polres Karimun Mengamankan Empat Orang Pelaku Pencurian
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH (Tengah) Didampingi Kasat Reskrim AKP  Arsyad Riyandi S. IP, MH dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Kasus Pencurian (1/11/2021) (Fhoto : James )

KARIMUN, Infokepri.com
– Satreskrim Polres Karimun meringkus empat orang tersangka, karena melakukan pencurian dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian sepeda motor (Curanmor). Salah seorang diantara mereka masih pelajar, duduk dibangku  kelas 2 SMA dan seorang lagi merupakan resedivis kasus curanmor. Mereka berempat diamankan di lokasi dan pada hari yang berbeda-beda.
 
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH  saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kasat Reskrim AKP  Arsyad Riyandi S. IP, MH dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung pada Senin (1/11 /2021) di Lobi Rupatama Polres Karimun mengatakan keempat tersangka yang diamankan Satreskrim  Polres Karimun itu diantaranya : berisinial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Karimun menjelaskan, inisial RA diduga melakukan Curas pada Rabu (25/8/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan A Yani tepatnya di depan Kantor Bank BCA Kolong Bawah Karimun. Ia diamankan di Jalan Suka Jaya RT 001 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan  Meral Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun modus operandinya, tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti di atas di tepi Jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kecamatan Meral dan langsung pulang ke rumah.

Kemudian tersangka inisial FS, melakukan aksi kejahatannya pada Jumat (15/10/2021) lalu sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kelurahan Baran Barat, Kecamatan  Meral.

“ Tersangka inisial FS diamankan pada Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira Pukul 19.30 WIB, di Jalan Pertambangan di depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan, Karimun,” katanya.

Adapun modus operandi,  tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6 juta,- yang disimpan korban dalam jok sepeda motor tersebut.

Yang ketiga tersangka inisial GS, terjadi pada Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 WIB di Kampung Harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.  Tersangka diamankan pada Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB , di Jalan Telaga Riau  Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun.

“ Adapun Modus Operandi, tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 WIB, dan langsung menuju ke kamar rumah korban dan mengambil uang milik korban sebesar  Rp. 11.598.000 (sebelas juta lima ratus ribu sembilan puluh delapan ribu rupiah ) yang disimpan korban  dalam lemari pakaian di kamar.

Sedangkan tersangka yang keempat, inisial BS melakukan Curanmor pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB yang terjadi di Kampung Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kelurahan Pangke Kecamatan  Meral.

Ia menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 WIB  di Jalan Teluk Air Belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 3406 PD, warna hitam les merah milik korban.

Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH mengatakan untuk masing – masing tersangka dijerat pasal curamor pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“ Sedangkan, untuk kasus pencurian dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” katanya.

Sementara untuk tersangka inisial RA yang masih pelajar, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel