Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Ayah Yang Menyetubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Ayah Yang Menyetubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polres Natuna Amankan Seorang Ayah Yang Menyetubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H, M.Hum, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad saat Konfrensi Pers. (Fhoto : Bernard Simatupang).


NATUNA, Infokepri.com – Di Natuna seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berusia 10 tahun. Mirisnya lagi ayah bejat itu menyetubuhi darah dagingnya sendiri sejak tahun 2016 lalu sejak korban duduk di bangku Taman Kanak.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H, M.Hum, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media pada Kamis (04/11/2021) di Mapolres Natuna mengatakan pelaku berinisial HH (42) sudah lama berpisah dengan istrinya yakni ibu korban.

Kapolres Natuna Ike Krisnadian mengatakan, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 12.30.WIB pada saat Ibu korban pulang ke rumah dari bekerja, kemudian korban langsung menghampiri ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa HH menjemput korban dan adik korban di rumah korban sekitar pukul 10.00.WIB saat ibu korban tidak berada di rumah.

HH mengajak korban dan adik korban ke rumahnya dan pada saat korban dan adik korban berada dirumahnya,  HH langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar sedangkan adik korban berada di ruang tamu bermain handphone.

Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk di kasur, lalu mendorong korban untuk baring di kasur yang kemudian langsung melakukan persetubuhan dengan paksa kepada korban.

Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah memeberi tahu sebelumnya," ujar Kapolres Natuna.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan panjang bergambar boneka bertuliskan Love Friends berwarna merah, 1 helai celana panjang bergambar Kue berwarna merah, 1 helai celana dalam bergambar Hello Kity berwarna merah muda, 1 helai celna pendek berwarna abu-abu bermotif garis, dan 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna biru dongker.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Nard).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel