Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 6 Kilogram Sabu dan Memusnahkan 1 Kilogram Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 6 Kilogram Sabu dan Memusnahkan 1 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 6 Kilogram Sabu dan Memusnahkan 1 Kilogram Sabu
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK, SH Menuangkan Narkotika Jenis Sabu ke Dalam Panji Yang Berisi Air Panas Untuk Dilarutkan Selanjutnya Dibuang ke Septic Tank (1/11/2021) (Fhoto : James)  

KARIMUN, Infokepri.com – Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengamankan 6 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang tersangka berinisial  NJ disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun pada Sabtu (30/10/2021) siang. 

Selain itu Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang diamankan dari 5 orang tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK, SH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobi Rupatama Polres Karimun, Senin  (1/11/2021) mengatakan 6 kilogram sabu itu diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka inisial NJ yang diduga keras merupakan jaringan Internasional asal Malaysia.

“ Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Kabupaten Karimun,” katanya.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung, Kapolres Karimun mengatakan untuk mengkelabui petugas, barang bukti sabu itu dikemas dalam 6 paket besar yang dibungkus tersangka dengan mengunakan lakban warna hitam disetiap paket. Total kotor seluruh paket besar itu  6508 gram yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.

“ Terhadap tersangka inisial NJ saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait kasus narkotika jenis sabu ini," terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Tersangka NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-

Usai konfersi pers tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari 5 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu itu juga dihadiri oleh Kepala BNNK Kabupaten Karimun Eryan serta pejabat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun, Raja Ja’far

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH mengatakan kelima tersangka yang diamankan Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada bulan September 2021 lalu itu berinisial SN, AM, AD, SH, PN.

Untuk mengkelabui petugas, katanya, barang haram itu dikemas dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk Guannyinwang berwarna hijau.

Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031 /L 10.12 Enz. 1/07/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Polres Karimun untuk mencegah maraknya peredaran gelap narkotika.

‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi," katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini,  dilakukan pengetesan dengan tes kit.

‘‘Setelah dites, sabu berubah warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung metamfetamin," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Barang bukti narkoba jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus dengan mengunakan kompor gas, lalu diaduk sampai merata setelah itu, barang haram ini dibuang ke dalam Septic Tank dengan pengawalan Sipropam Polres Karimun. (Mes).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel