Sebanyak 276 CPNS Resmi Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 276 CPNS Resmi Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Sebanyak 276 CPNS Resmi Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan
Sekdakab Asahan  Drs. John Hardi Nasution, M. Si Menyerahkan SK Secara Simbiolis Kepada PNS Yang Diambil Sumpah/Janjinya di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran pada Selasa (30/11/2021) (Fhoto : Ist)

ASAHAN, Infokepri.com –  Sebanyak 276 CPNS terdiri dari 234 orang CPNS formasi tahun 2018 dan 42 orang Dokter/Bidan PTT tahun 2019 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan Pemkab Asahan.
 
Pengambilan Sumpah/Janji ke 276 PNS ini dipimpin oleh Bupati Asahan diwakili oleh Sekdakab Asahan  Drs. John Hardi Nasution, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran pada Selasa (30/11/2021).

Turut hadir juga pada Pengambilan Sumpah/Janji ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan PNS yang akan diambil sumpah/janjinya

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya mengatakan ke 276 PNS ini  berdasarkan agama, untuk agama Islam 211 orang, agama Kristen 64 orang dan Agama Budha 1 orang. Berdasakan golongan, untuk Golongan Ruang II/a 26 orang, Golongan Ruang II/c 50 orang, Golongan Ruang III/a 168 orang dan Golongan Ruang III/b 32 orang.

“ Tujuan diambil sumpah/janji PNS adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, agar para PNS yang baru diangkat mentaati kewajiban dan/atau tidak melakukan larangan yang ditentukan yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agamanya masing-masing dan untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas Negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si, Bupati Asahan mengatakan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS ini merupakan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa setiap calon PNS  yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.


“ Kami berharap dengan diucapkannya sumpah janji yang saudara baru laksanakan, membuat saudara memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya visi misi Pemkab Asahan yaitu Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter,” katanya.

Ia menyebut seorang PNS adalah seorang ASN, yang diharapkan dapat bertindak secara profesional dan proporsional dalam tanggung jawab masing-masing, moralitas terjaga, efektif atau berdaya guna, produktivitas tinggi dengan kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel, menjauhi segala macam bentuk KKN.

"Oleh sebab itu apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji tadi dapat saudara-saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari," ucap Sekda Kabupaten Asahan mengakhiri pidato Bupati Asahan.

Dikesempatan ini Sekda Kabupaten Asahan menyerahkan SK secara simbolis kepada PNS yang diambil sumpah/janjinya. (Ti)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel