Seorang Customer MCF Cabang Tanjungpinang Kecewa Motornya Ditarik Debt Colektor Tanpa Menunjukkan Surat Jaminan Fidusia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Customer MCF Cabang Tanjungpinang Kecewa Motornya Ditarik Debt Colektor Tanpa Menunjukkan Surat Jaminan Fidusia

Seorang Customer MCF Cabang Tanjungpinang Kecewa Motornya Ditarik Debt Colektor Tanpa Menunjukkan Surat Jaminan Fidusia
Customer MCF Cabang Tanjungpinang Indra Priyadi Koto (Fhoto : Ist)


TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Salah seorang Customer Mega Central Finance (MCF) cabang Tanjungpinang, Indra Priyadi Koto mengaku kecewa dengan perlakuan Debt Colector MCF Tanjungpinang yang menarik sepeda motornya lantaran menunggak beberapa bulan. Debt Colector MCF Tanjungpinang  menarik sepeda motornya tanpa menunjukan surat Jaminan Fidusia.

"Akibat pandemic Covid-19, ekonomis kami lemah dan terpaksa saya menunggak cicilan sepeda motor saya. Mereka menagihnya tidak kenal waktu bahkan mereka datang ke rumah saya, pagi, siang malam. Mereka pun sering menghubungi saya tiap waktu tapi setelah motor dititipkan kepada mereka nomor WhatsAppnya langsung diblock," kata Indra Koto kepada sejumlah awak media ini, Senin (1/11/2021) malam

Terkait hal itu, Indra Koto sudah mencoba mengkonfirmasi penarikan sepeda motornya kepihak manajemen MCF Tanjungpinang. Tetapi mereka berdalih menyebutkan bahwa motor tersebut hanya sekedar dititipkan.

"Sekarang bedanya apa dititipkan sama ditarik, saya tanya surat jaminan fidusia mereka tidak punya yang ada cuma surat mandat dari MCF pusat. Itu pun tidak boleh difoto," kesal Indra.

Ia menyebut sesuai Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi karena berpotensi menimbulkan pidana.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu. Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.

Hingga berita ini diunggah belum diperoleh keterangan dari pihak MCF Tanjungpinang terkait dengan permasalahan ini, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini dari pihak MCF Tanjungpinang. (Pay)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel