Setelah Diperiksa Selama 5 Jam, Anggota DPRD Pasbar Inisial AT Resmikan Ditahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setelah Diperiksa Selama 5 Jam, Anggota DPRD Pasbar Inisial AT Resmikan Ditahan

Setelah Diperiksa Selama 5 Jam, Anggota DPRD Pasbar Inisial AT Resmikan Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto (Fhoto : Pandapotan)

PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto sampaikan perkembangan Perkara penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif seorang tersangka perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2019 yang merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) inisial AT, di tahan di Rutan Polres Pasbar setelah diperiksa selama 5 di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto mengatakan, satu tersangka yang kita tahan hari ini merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019, penahanan itu sama dengan perkaranya dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2019.
Ia menjelaskan ada lima orang yang tetapkan menjadi tersangka. Dari lima tersangka itu baru tiga tersangka yang ditanahan dan hari ini kita lakukan penahanan satu orang tersangka lagi yakni AT.

“ AT kita tahan hari ini setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, yang Minggu lalu belum dilakukan penahanan karena AT sedang berada di luar kota,” sebutnya.

Menurutnya para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasbar pada 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta,” katanya.

Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.

Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya, tegasnya.

Keempat tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasbar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Kelima tersangka itu adalah insial JD, ES, FDM, AT dan IS. Untuk tersangka JD, ES, FDM dan AT sudah ditahan sedangkan tersangka IS belum kita lakukan penahanan karna dalam keadaaan sakit.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.**(pdp)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel