Suherman : Konsideran Perwako 56/2019 Seharusnya Merujuk PP 12/2019 Pada Pasal 58 Bukan Pasal 3 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Suherman : Konsideran Perwako 56/2019 Seharusnya Merujuk PP 12/2019 Pada Pasal 58 Bukan Pasal 3

Suherman : Konsideran Perwako 56/2019 Seharusnya Merujuk PP 12/2019 Pada Pasal 58 Bukan Pasal 3
Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman (Fhoto : Ist)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com  - Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman mengatakan secara normative rujukan yang paling utama dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menilai konsideran Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, tambahan penghasilan pegawai dan tambahan penghasilan objek lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah merujuk kepada PP Nomor 12 tahun 2019 tetapi pasal yang ditunjuk kurang tepat yakni pasal 3 seharusnya pasal yang ditunjuk adalah pasal 58 ayat 1 dan 2, karena pasal 58 tersebut memperjelas siapa yang berhak menerima TPP ASN tersebut dan Wako dan Wawako tidak punya hak menerima TPP ASN tersebut.

“ Maksud Pasal 58 terkait Frasa kalimat Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya, itu hanya diberikan kepada ASN dan tidak diberikan kepada kepala daerah/wakilnya,” kata Suherman kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Suherman juga heran melihat Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tersebut dalam konsideran menimbang dan mengingat dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan lainnya.

Menurutnya berdasarkan penulusuran hukum yang dilakukannya bahwa diberbagai daerah Kota/Kabupaten di Indonesia yang ditemukannya  hanya Perwako Nomor 56 tahun 2019 saja yang memakai konsideran PP Nomor 109 Tahun 2000 sedangkan seperti daerah Kabupaten Jeneponto Perbup No 4/2018, Kota Pontianak Perwako No 92/2019, Kota Palopo dengan Perwako No 5/2019, daerah Kabupaten Lampung Utara Perbup No 4/2020, daerah Kabupaten Balangan Perbup No 9/2020 dan daerah lainnya tidak ada memasuki konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut terkait pembuatan Peraturan Kepala Daerahnya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Aktivis Pegiat Anti Korupsi ini pun menduga bahwa dugaan indikasi korupsi tentang TPP ASN ini tidak hanya terkait pelaksana dari aturan tersebut tetapi dalam proses pembentukaan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 terindikasi dugaan korupsi.

Ia menilai ada konsideran-konsideran yang tidak pas dalam pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tersebut dan Perwako ini seolah dipaksakan pembuatannya.

“ Saya menduga ini bentuk dari upaya kesengajaan seakan akan Perwako tersebut merujuk pada aturan yang legal, padahal tidak demikian,” kata pria lulusan Ilmu Hukum UMRAH ini.

Suherman pun menjelaskan dugaan bentuk korupsi terkait kebijakan yang dibuat Walikota Tanjungpinang ini seperti kebijakan yang pernah dibuat oleh Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang lalu.

“ Saya melihat dugaan korupsi Walikota Rahma terkait pembuatan kebijakan ini seperti contoh kasus Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang divonis bersalah melakukan korupsi, karena yang bersangkutan membuat kebijakan Keputusan Bupati Tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB yang memperbolehkan dirinya sendiri mendapat bagian penghasilan dari Pemungutan PBB tersebut. dalam konteks teori, jenis korupsi tersebut pun disebut dengan discretionary Corruption yakni korupsi dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan dan Keputusan,” katanya.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Walikota Tanjungpinang atau jajarannya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini dari Walikota Tanjungpinang dan jajarannya.

Namun dilansir www.tanjungpinang.go.id, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni SH, MH mengatakan Pemko Tanjungpinang telah menerbitkan Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaaan dan standar satuan harga tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang dan mencabut Perwako nomor 56 tahun 2019.


(Tim)  
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel