Terkait Perwako Tentang TPP ASN, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Gunakan Hak Angket - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terkait Perwako Tentang TPP ASN, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Gunakan Hak Angket

Terkait Perwako Tentang TPP ASN, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Gunakan Hak Angket
Ketua DPRD Kota Tanjujngpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni (Kanan) (Fhoto : Ist) 


TANJUNG PINANG, Infokepri.com  – Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma hanya menyampaikan sepucuk surat,  tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap pidato jawaban Walikota Tanjungpinang tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,  pada Jumat (29/10/2021) lalu.

Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, tambahan penghasilan pegawai dan tambahan penghasilan objek lainnya di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.

Interpelasi ini digulirkan oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk menanyakan landasan hukum Walikota Tanjungpinang dalam membuat Perwako Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN.

Selain itu,  TPP ASN diduga memiliki berbagai kejanggalan diantaranya terdapat nama Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang yang ikut menikmati aliran dana tersebut padahal Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tidak termasuk ASN. Kemudian terdapat kesenjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN seperti eselon III yang lebih tinggi dari pada eselon II, ditambah lagi dengan TPP ASN yang tidak dibahas bersama DPRD.

Menurut Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni mengatakan DPRD kota Tanjungpinang sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan sudah bekerja sesuai dengan Permendagri dalam mengundang Walikota Tanjungpinang Hj Rahma untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ia menyebut Perwako Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN harus mendapat persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang dalam merumuskannya.

“Semuanya sudah sesuai aturan, kita sudah bekerja sesuai dengan Permendagri dan memang TPP ASN ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam merumuskannya,” kata Weni saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (2/11/2021).

Pada tanggal 13 Mei 2020 lalu telah digelar rapat paripurna dengan agenda rapat hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Walikota Rahma ketika itu masih menjabat sebagai Plt Walikota Tanjungpinang.
 
Rapat paripurna dengan agenda yang sama pada Jumat (29/10/2021) lalu kembali digelar DPRD Kota Tanjungpinang, alasan dipanggilnya kembali Walikota Tanjungpinang untuk menjawab interpelasi dikarenakan pada rapat paripurna tahun lalu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma tidak menghadiri rapat paripurna pada Jumat lalu namun mengirimkan sepucuk surat yang isinya menyebutkan tidak pernah diterbitkannya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2021 oleh Walikota Tanjungpinang, kemudian juga menyatakan bahwa telah melaksanakan Hak Interpelasi DPRD pada tanggal 13 Mei 2020, alasan selanjutnya bahwa terhadap Jawaban Plt. Wali Kota telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi namun belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Walikota Tanjungpinang.

Weni mengatakan alasan DPRD Kota Tanjungpinang kembali memanggil Walikota Tanjungpinang untuk menjawab interpelasi dikarenakan pada saat itu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang.

“Pada rapat paripurna tahun lalu, dilimpahkan kepada Sekdako Tanjungpinang, kemudian Sekdako Tanjungpinang menjawab kami akan mengirim secara tertulis kepada DPRD, namun ditunggu setahun ini tidak ada. Bahkan DPRD Kota Tanjungpinang sudah melayangkan beberapa kali surat namun tidak dibalas. Sampai ada yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Tentunya akan menjadi pertanyaan terkait rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang tentang TPP karena sampai sekarang belum ada jawaban yang tepat dari Walikota tentunya kami panggil kembali untuk beliau menyelesaikan ini sehingga rekomendasi itu kapan dibutuhkan kita bisa berikan rekomendasi sehingga tidak menggantung. Beliau (Wali Kota) harus ingat, semuanya lengkap berita acara kita. Baik perkataan beliau dan Sekretaris Daerah itu ada semua,” jelas Weni.

Kemudian Weni menambahkan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang sudah sepakat untuk menaikkannya setingkat lagi menjadi Hak Angket.

“ Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang sudah sepakat menggunakan Hak Angket, terpulang dari fraksi-fraksi yang menolak ini tentu jadi tanda tanya besar lagi,” tegas Weni.

Weni menjelaskan bahwa Panitia Angket diketuai oleh Momon Faulanda Adinata yang terdiri dari 7 orang anggota.

“Ketuanya Pak Momon, tinggal tunggu SK Pimpinan DPRD,”tutup Weni.

Ditempat terpisah,  anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Bernurani DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino juga mempertanyakan landasan hukum Perwako Nomor 56 Tahun 2019

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Artinya memang harus memperoleh persetujuan. Selama ini (Perwako Nomor 56 Tahun 2019) dibahas tanpa persetujuan DPRD,” tutur Dicky yang juga tergabung dalam Anggota Pansus Angket.

Politisi Partai Demokrat ini juga membantah bahwa undangan pada tanggal 29 Oktober 2021 kepada Walikota Tanjungpinang salah alamat. Pasalnya kesalahan dalam penulisan Perwako Nomor 56 Tahun 2021 sudah diralat oleh DPRD Kota Tanjungpinang dihari yang sama menjadi Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

“Sudah kita ralat undangannya dihari yang sama,” katanya.

Terkait masalah ini  dilansir www.tanjungpinangkota.go.id Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tamrin Dahlan M.Si mengatakan pada tanggal 20 Mei 2020 lalu pada agenda rapat paripurna pidato jawaban Plt. Walikota Tanjungpinang, telah disampaikan jawaban secara langsung oleh Walikota
Selanjutnya terhadap jawaban Plt. Walikota, telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2020.
“Dan sampai saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Walikota”, ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni SH, MH menambahkan, karena Walikota telah memberikan jawabannya maka pada agenda yang dijadwalkan maka tidak lagi memberikan jawaban yang sama.

“Walikota telah memberikan jawaban pada rapat paripurna tahun lalu, dengan demikian mekanisme penyampaian penjelasan kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun pandangan fraksi-fraksi belum disampaikan secara tertulis oleh DPRD kepada Walikota namun hasil pandangan fraksi-fraksi terkait hak interplasi DPRD tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, telah dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemko Tanjungpinang dengan terbitnya Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaaan dan standar satuan harga tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang yang mencabut Perwako nomor 56 tahun 2019”, tambahnya.

Juga mengenai ketidakhadiran pada rapat paripurna, katanya, Walikota telah menyampaikan surat tertulis secara resmi.

“Ketidakhadiran Walikota juga telah disampaikan melalui surat Nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindaklanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, tanggal 29 Oktober 2021 untuk DPRD Kota Tanjungpinang,” jelas Lia.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, Boby Wira Satria, S.STP, M.Si mengharapkan kepada masyarakat agar permasalahan ini tidak berkembang.

“Walikota tidak hadir pada rapat paripurna karena walikota telah memenuhi undangan pada rapat paripurna tahun lalu. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dengan penjelasan ini jangan ada lagi simpang siur terkait ketidakhadiran walikota pada Jumat lalu”, ujarnya. (Tim)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel