Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri 79 Tahun 2018 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri 79 Tahun 2018

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri 79 Tahun 2018
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Menyampaikan Sambutannya Pada Acara Sosialisasi Permendagri 79 Tahun 2018 di Planet Holiday Hotel and Residence, Rabu (24/11/2021) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com  - Rata-rata hampir setiap OPD di lingkungan Pemko Batam memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau semacamnya, seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“ Sebagai contoh badan usaha yang dikelola Pemko Batam seperti dana bergulir, rumah sakit daerah maupun puskesmas, rusunawa, hingga air bersih dan masih banyak lagi,” kata Sekda Kota Batam Jefridin Hamid saat menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 yang digelar di Planet Holiday Hotel and Residence pada Rabu (24/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Jefridin Hamid menghimbau kepada pimpinan maupun perwakilan OPD yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

"Sehinggga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik," ucap dia.
Beliau menyebut bahwa Batam berdekatan dengan negara yang maju yakni Singapura dan Malaysia. Senada dengan hal ini, dalam pelaksanaan BLUD di Batam harus juga maju.

"Mindset kita harus maju yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, katanya, di era serba digital ini pembangunan harus juga dilaksanakan dengan mindset yang maju. Bukan tanpa sebab, menurut Jefridin, sesuai visi Kota Batam yang dicanangkan dan kini dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusung "Batam sebagai Bandar Dunia Madani Yang Modern".

"Ini semua ada hubungannya dengan kata maju dan digitalisasi. Maka visi ini harus kita tanamkan dalam diri untuk diwujudkan," ujarnya.

Jefridin tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan tiga tupoksi umum  Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik yang mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan.

Kedua, ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai kedudukan masing-masing secara profesional dan berkualitas.

Ketiga, fungsi dan peran kita sebagai ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Seluruh ASN, sambungnya, bertugas dan berperan dan berfungsi sebagai pemersatu. (Mc)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel