Chattingan kata "Sayang", Gadis Belia Disetubuhi 2 Pria Dalam Semak-semak - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Chattingan kata "Sayang", Gadis Belia Disetubuhi 2 Pria Dalam Semak-semak

Chattingan kata "Sayang", Gadis Belia Disetubuhi 2 Pria Dalam Semak-semak
Kapolsek Nongsa ( Tengah)

BATAM, Infokepri.com - Berawal Pada hari Senin (22/11) sekira pukul 08.00 WIB. pelapor (Ibu) memberitahukan bahwa anaknya/Korban (M, 12 Tahun) telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10) sekira pukul 19.30 WIB di Lapangan Kavling Lama/Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kabil - Nongsa.

Pelaku yang di amankan berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun), kedua pelaku merupakan buruh bangunan yang di tangkap pada Rabu tanggal (24/11) sekira jam 02.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Perum Armendo Raya, Kabil - Nongsa.

"Pemeriksaan terhadap para pelaku, mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama," jelasnya dalam ungkap kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK, di dampingi oleh Kasi Humas, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, di Mapolsek Nongsa - Batam,(3/12).

Lanjutnya, bermula dari chatingan dengan korban, dengan kalimat “sayang”. Dan juga mengetahui bahwa pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban, karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban. Lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.

Selanjutnya, pelaku WIC mengajak korban untuk ketemuan. Setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP yaitu di lapangan kavling lama Kel. Kabil - Nongsa, saat itu pelaku RS juga langsung mendatangi TKP.

Kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kedalam semak-semak untuk bersetubuh. Dan berikutnya datang pelaku RS meminta bergantian menyetubuhi korban.

"Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Kapolsek Nongsa. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel