Polsek Daik Lingga Meringkus Tiga Pelaku Pencuri Kabel PLN di Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Idris Saat Memimpin Konfersi Pers Kasus Pencurian Kabel PLN Yang Dilakukan Oleh Tiga Orang Pelaku di Mapolsek Daik Lingga, Senin (6/12/2021) (Fhoto : Syafrudin)
LINGGA, Infokepri.com – Polsek Daik Lingga, Polres Lingga meringkus tiga orang pelaku yang diduga mencuri kabel listrik PLN dari Teravo yang berada di Jalan Tanjung Awak RT 01/RW 03 Dusun 2 Desa Sekanah Kec.Lingga Utara, Kabupaten Lingga pada Jumat (3/12/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ketiga pelaku itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga, Iptu Idris bersama personil lainnya.
Ketiga pelaku yang diamankan itu diataranya :
- Inisial MS alias JN (31) warga Jalan Sultan Machmud GG Kayu Ara nomor 14 RT 02 RW 05 Desa Tanjungunggat Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
- Inisial IIN Bin AZ (Alm) (19) warga Jalan Batu Perumahan Bandara Asri RT 13 RW 05 Kecamatan Bintan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.
- Inisial ABD Bin M.N (24) warga Jalan PT Kondur RT 02 RW 02 Desa Mengkikip Kecamatan Tening Tinggi Barat Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kapolres Lingga AKBP Aref Robby, melalui Kapolsek Daik Lingga Iptu Idris saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media pada Senin (6/12/2021) mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 /XII/2021/Kepri/Res.Lingga/Polsek Daik Lingga pada tanggal 3 Desember 2021 lalu.
“ Dalam laporan disebutkan pihak PLN kehilangan kabel optik merk NYY 150 dan NYY 70 dengan panjang keseluruhan sepanjang 50,65 meter dari Teravo yang berada di Jalan Tanjung Awak RT 01 RW 03 Dusun 2 Desa Sekanah Kec.Lingga Utara Kab.Lingga . Akibatnya PLN mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp .10.827.500,- ,” katanya.
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Idris menyebut sejak adanya laporan tersebut pihaknya yang dipimpin dirinya sendiri bersama Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Daik Lingga, melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian dan patroli saat jam rawan di jalan masuk Arah Sei. Besar, Desa Duara hingga wilayah Kel. Pancur mulai dari daerah Perkampungan Desa Sekanah.
Pada Jumat (3/12/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB, kerja keras personel Polsek Daik Lingga berhasil mengungkap dan meringkus ketiga komplotan tersebut yang diduga keras melakukan pencurian kabel listrik PLN dari lokasi Teravo di Jalan Tanjung Awak RT 01/RW 03 Dusun 2 Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polsek Daik Lingga juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 lembar kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 8,30 meter, 1 lembar kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 10,05 meter, 1 lembar kabel optik merk NYY 150 dengan panjang 11 meter, 1 lembar kabel optik merk NYY dengan panjang 10,30 meter, 1 lembar kabel optik NYY 150 dengan panjang 11 meter, 3 buah vios 660 V, 1 buah elbow besi dan 1 buah elbow plastik.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Daik Lingga, guna proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Daik Lingga. (Syaf)