Sidang Perdana, PH Apri Sujadi Tidak Ajukan Esepsi Namun Memohon Terdakwa Diizinkan Berobat Jalan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sidang Perdana, PH Apri Sujadi Tidak Ajukan Esepsi Namun Memohon Terdakwa Diizinkan Berobat Jalan

Sidang Perdana, PH Apri Sujadi Tidak Ajukan Esepsi Namun Memohon Terdakwa Diizinkan Berobat Jalan
Eva Nora Penasehat Hukum Apri Sujadi, Kamis (30/12/2021) (Fhoto : Bagus)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif  dan Kepala BP Bintan M Saleh yang digelar di ruang Kusumah Atmaja, Kamis (30/12/2021).

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 yang menyebabkan kerugian Negara ditaksir sekitar Rp 250 miliar,- 

Sidang Tipikor ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana didampingi Hakim Anggota : Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Dalam sidang ini ada 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang hadir diantaranya : Budi Nugraha, Joko Hermawan, Mohamad Nur Azis, Titto Jaelani, Ahmad Hidayat Nurdin, Arin Karunia Sari, Bagus Dwi Arianto, dan Yosi Andika Herlambang.

Sedangkan terdakwa Apri Sujadi didampingi Penasehat Hukum (PH) nya yaitu Susilo Ari Wibowo, Eva Nora, Marisa dan Kartika.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, Penasehat Hukum Apri Sujadi tidak mengajukan esepsi terkait dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

Adapun saksi yang akan dihadirkan sebanyak 91 orang, Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana meminta agar JPU memilih saksi yang dianggap memiliki keterangan cukup penting.

"Saya rasa penuntut umum perlu memilih saksi-saksi yang dirasa cukup penting untuk dapat dihadirkan pada sidang selanjutnya," ucapnya.

Atas permintaan Ketua Majelis Hakim itu, pihak JPU, Joko mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Saat ini kami sudah menyiapkan saksi yang dianggap penting kurang dari 70 orang dan kemungkinan bisa lebih sedikit lagi, dari para saksi sekitar 30 orang merupakan saksi dari pihak swasta," katanya.

Sementara Eva Nora selaku Penasehat Hukum Apri Sujadi memehon kepada Majelis Hakim agar kliennya diizinkan untuk berobat jalan.

Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim menyetujuinya namun terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada rutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ Silahkan saja ajukan terlebih dahulu ke Rutan KPK,  setelah rutan mengeluarkan surat, baru kita bisa izinkan," ucap Ketua Majelis

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/1/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

(Bu/Gus)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel