Tim K-9 BC Batam Amankan Penumpang KM Kelud Lantaran Membawa Sabu Seberat 552 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tim K-9 BC Batam Amankan Penumpang KM Kelud Lantaran Membawa Sabu Seberat 552 Gram

 

Tim K-9 BC Batam Amankan Penumpang KM Kelud Lantaran Membawa Sabu Seberat 552 Gram
Penumpang KM Kelud Berinisial MR yang Diamankan Bea dan Cukai Batam Lantaran Membawa Sabu Seberat 552 Gram Disembunyikan di Dalam Alas Kaki, Rabu (1/12/2021) (Fhoto : Ist)  


BATAM, Infokepri.com - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28)  lantaran menyeludupkan enam bungkus plastic narkotika jenis sabu seberat 552 gram yang disembunyikannya di dalam alas kakinya, Rabu (1/12/2021).

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami melalui Plh. Kabid BKLI KPU BC) Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Senin (6/12/2021) mengatakan penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.
 
“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelasnya.

Tim K-9 BC Batam Amankan Penumpang KM Kelud Lantaran Membawa Sabu Seberat 552 Gram

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujarnya.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

Ia menyebut dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/ Methamphetamine.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-,” katanya.

Bea dan Cukai Batam telah menyerahkan MR dan barang bukti ke Polda Kepri setelah dibuat Berita Acara Serah Terima pada tanggal 1 Desember 2021 lalu untuk diproses lebih lanjut.  (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel