Gasak Handphone, Pelaku serta Penadah Terancam 4 dan 12 Tahun Penjara
Senin, Januari 31, 2022
Pelaku Penadah dan Curas |
BATAM, Infokepri.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial YN (23 Tahun), serta pelaku penadah berinisial MA (23 Tahun), di Mapalsek Sagulung, Sagulung - Batam. Senin, (31/01/2022)
Berawal Pada hari Kamis (23/12/21), sekira pukul 23.30 WIB di Perum. PJB Tahap 1, Sagulung Kota, Sagulung. Korban berinisial TE (21 Tahun) sedang duduk-duduk bersama temannya.
Tak berselang lama, lalu datang Pelaku YN menggunakan Motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan Pisau/Sajam kepada Korban dan merampas 1 Unit HP Korban Merk OPPO F1 dan langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500 Ribu, dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung melaksanakan Penyelidikan. kemudian pada hari Selasa (18/1), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1, mirip dengan HP Korban di daerah Tiban, Sekupang. Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan hasil Curian.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Hari Jumat, (28/1), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan pelaku YN di Pulau Malang, Nongsa. Pelaku YN berserta Barang Bukti Pisau/Sajam dan Motor yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki menyampaikan bahwa adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit HP OPPO F1 dari Pelaku Penadah MA yang merupakan Hasil Tindak Pidana / Milik Korban, serta 1 Unit Motor Merk Yamaha Vega-R dan 1 Bilah Pisau/Sajam berukuran 30 Cm dari Pelaku YN yang merupakan Alat Tindak Pidana.
Pelaku Curas YN adalah Residivis Penikaman menggunakan Pisau/Sajam dengan Korban Luka Berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) TKP Batu Aji Tahun 2020 dan telah bebas di Bulan Agustus tahun 2021.
"Atas perbuatannya, Pelaku YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, dan Pelaku MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara," tutupnya. (rdk)