Penandatangan PK OPD, Kecamatan dan Penyusunan LKPJ 2021, Berikut Arahan Bupati Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penandatangan PK OPD, Kecamatan dan Penyusunan LKPJ 2021, Berikut Arahan Bupati Asahan

Penandatangan PK OPD, Kecamatan dan Penyusunan LKPJ 2021, Berikut Arahan Bupati Asahan
Bupati Asahan Saksikan Penandatanganan PK

ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (PK OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2022 sekaligus membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Asahan - Sumatera Utara. Kamis, (20/01/2022)

Penandatangan PK, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.

Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bappeda Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembanguan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Suasana Kegiatan
Lanjutnya, tujuan dari penandatanganan PK adalah sebagai wujud nyata komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan Camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021.

"Dokumen PK Tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Januari 2022," kata Kepala Bappeda Asahan menutup laporannya.

Suasana Kegiatan
Di tempat yang sama, Bupati Asahan, H.Surya, BSc mengatakan PK yang akan ditandatangani merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

"Kepada saudara-saudara, saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam. PK ini adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022, dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh Pemerintah kepada saudara," katanya.

"Selain itu, menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri. Dan melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan, dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara kedepannya," terangnya. Dan berharap untuk dapat menindaklanjuti secara berjenjang ke Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional.

Selain itu, sambungnya dengan dilaksanakannya sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021.

"LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan selama setahun. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar. Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021," pungkas Bupati Asahan mengakhiri bimbingan dan arahannya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel