Presiden RI Umumkan Mencabut Izin Penguasaan Lahan Negara, Bupati M Nizar Sampaikan Ucapan Terima Kasih - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Presiden RI Umumkan Mencabut Izin Penguasaan Lahan Negara, Bupati M Nizar Sampaikan Ucapan Terima Kasih

 

Presiden RI Umumkan Mencabut Izin Penguasaan Lahan Negara,  Bupati M Nizar Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Presiden Joko Widodo (Fhoto : Istimewa)

LINGGA, Infokepri.com – Bupati Lingga Muhammad Nizar akan segera menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengumumkan pencabutan ribuan izin penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konsesi Kawasan Hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam Lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan dengan dicabutnya izin penguasaan lahan Negara tersebut dengan demikian, sudah jelas status atas permasalahan yang selama ini berlarut-larut di Kabupaten Lingga.

Ia menyebut hal tersebut, menjadi dasar yang kuat bagi Pemkab Lingga untuk memanfaatkan atau mengolah lahan yang selama ini tersandera karena permasalahan yang terjadi di masa lalu.

Hal senada disampaikan oleh Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, Jumat (7/1/2022) mengatakan ada dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, yaitu PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 Ha dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 Ha sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan oleh Presiden RI tersebut.

Presiden RI Umumkan Mencabut Izin Penguasaan Lahan Negara,  Bupati M Nizar Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, (Fhoto : Istimewa)

“ PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan keputusan Bupati Lingga No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010,” katanya.

Namun, katanya, IUP Kelapa Sawit tersebut diperoleh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada saat mengajukan permohonan izin perkebunan.

Selanjutnya, PT. CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 Ha berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.

Hal yang sama juga terjadi pada PT. Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 Ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000, perusahaan ini tidak ada melakukan kegiatan di lapangan.

“Sejak diberikan IUP dan Pelepasan Kawasan Hutan, PT. CSA dan PT. SPP tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan masyarakat yang berada dalam IUP belum dilakukan ganti rugi,” pungkasnya.(Mc/Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel