Satpolairud Polres Karimun Amankan Tiga Perekrut PMI yang Akan Mengirim ke Malaysia Secara Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satpolairud Polres Karimun Amankan Tiga Perekrut PMI yang Akan Mengirim ke Malaysia Secara Ilegal

 

Satpolairud Polres Karimun Amankan Tiga Perekrut PMI yang Akan Mengirim ke Malaysia Secara Ilegal
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Kasus Pengiriman PMI Secara Ilegal di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022) (Fhoto : Ist) .


KARIMUN, Infokepri.com – Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga keras merekrut 8 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim secara illegal atau non procedural ke Malaysia.

“ Kedelapan korban tersebut berasal dari Lombok,  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mereka direkrut ketiga pelaku yang berinisial R alias H, G dan E,” kata Kapolres Karimun melalui Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH saat memimpin konfersi pers di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022).

Konfersi pers ini juga dihadiri BP2MI Kabupaten Karimun, Binsar Samosir mengatakan ketiga pelaku diamankan saat pihaknya menggelar Operasi Bunga Seligi 2022.

Ketiga pelaku ini,katanya, diamankan didua lokasi yang berbeda, pelaku inisial R dan E ditangkap di Tanjung Balai Karimun sedangkan pelaku inisial G diamankan di Batam dengan dibeck up dan berkoordinasi kepada Pembina Fungsi Dit Polairud Polda Kepri.

“ Mereka merupakan  kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing-masing dan kasus ini terungkap atas laporan dari ke 8 korban PMI tersebut. Ketika diamankan mereka mengaku akan dikirim untuk bekerja ke Malaysia melalui jalur gelap tanpa menggunakan dokumen resmi,” katanya.

Dikatakannya, ke 8 orang calon PMI tersebut berangkat dari daerah asalnya Lombok, Provinsi NTB pada Sabtu (2/1/2022) lalu,  setibanya di Batam mereka dijemput pelaku berinisial G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumahnya dan sebagian lagi diinapkan di hotel.

Begitu tiba di penginapan sekira pukul 17.00 WIB salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh pelaku inisial G  untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32,5 juta,- yang telah dikumpul dari para korban calon PMI tersebut.

“ Kemudian pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB ke 8 orang PMI tersebut diberangkatkan oleh pelaku inisial G  ke Tanjung Balai Karimun dan ia telah diberi nomor handphone (HP) pelaku berinisial R alias H,” katanya.
Setelah tiba di Tanjungbalai Karimun para calon PMI tersebut dijemput oleh pelaku berinisial E  sesuai pesanan dan perintah dari pelaku inisial R alias H agar diantar ke Pamak Kec.Tebing kab. Karimun untuk diserahkan kepadanya.

“ Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing diantaranya inisial G perekrut calon PMI, inisial E sebagai penjemput dan inisial R alias H sebagai tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” kata Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa yakni : identitas para pelaku, identitas calon korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan pelaku dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32,5 juta,- Oleh pelaku inisial G ini mentranssfer uang sebesar Rp 20 juta,- ke rekening BNI milik pelaku inisial R alias H.

Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjutnya, Polres Karimun telah mengungkap beberapa tindak pidana penyeludupan PMI keluar negeri secara illegal.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut bekerja di negara Malaysia bisa dengan tanpa menggunakan dokumen resmi.

“ Seharusnya masyarakat harus melihat bahwa saat ini jalur pengiriman PMI keluar negeri masih ditutup akibat pandemi Covid – 19,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun terkait untuk pengembalian para korban PMI illegal tersebut ke daerah asal mereka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan ke dalam sel penjara. Mereka dijerat pasal 81 Jo 86 Undang-Undang nomor  18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel