Sebanyak 223 PNS Diangkat dan Dilantik ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 223 PNS Diangkat dan Dilantik ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Asahan

Sebanyak 223 PNS Diangkat dan Dilantik ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Asahan
Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si Mengangkat dan Melantik 223 PNS ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (31/12/2021) (Fhoto : Ist)


ASAHAN, Infokepri.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengangkat dan melantik 223 Pengawai Negeri Sipil (PNS) ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (31/12/2021).

Pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 155.2-BKD-Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,

Dikesempatan ini Bupati Asahan melalui Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si menjelaskan bahwa hari ini telah dilantik  sebanyak 223 orang Pejabat Fungsional baru dari 261 jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Perbedaan jumlah ini terjadi dikarenakan adanya mutasi jabatan setelah usulan peralihan tersebut disampaikan, dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa sisanya sebanyak 38 jabatan harus diusulkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Asahan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ucap beliau.

Selanjutnya beliau mengatakan peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8762/OTDA tanggal 30 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Beliau berharap, kepada pejabat Fungsional yang dilantik hari ini, jangan jadikan peralihan ini menjadi momok , jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional, saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik.

Mengakhiri Sambutannya  beliau berpesan, kepada Para Pejabat Pungsional yang baru dilantik supaya dalam menjalankan tugas  tetap mempedomi 3T (Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran, Tertib dalam bertugas) tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya. (Ti)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel