Sengketa Lahan Warga Manggonang dan PT Anam Koto, Berikut Temuan di Lokasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sengketa Lahan Warga Manggonang dan PT Anam Koto, Berikut Temuan di Lokasi

Sengketa Lahan Warga Manggonang dan PT Anam Koto, Berikut Temuan di Lokasi
Bupati Bersama Warga di Lokasi Lahan Sengketa

PASAMAN BARAT, Infokepri - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar), bersama stakeholder terkait, meninjau langsung lahan perkebunan masyarakat Manggonang, yang bersengketa dengan PT.Anam Koto, di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Sungai Aur, Pasaman Barat - Sumatera Barat.

Di lokasi, Bupati Pasbar, Hamsuardi menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat Manggonang, mengenai lahan yang di klaim oleh PT.Anam Koto sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut.

"Hari ini, dan saya telah melihat secara langsung bagaimana keadaan disini. Berdasarkan pengakuan dari beberapa masyarakat, bahwa dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai lahan perkebunan," " terangnya dilokasi kejadian, (18/1).

Sebelumnya, di tempat yang sama, salah satu warga, Syakhwan mengatakan bahwa lebih kurang 20 tahun telah berkebun, dan memiliki luas sekitar 1 hektar, yang dulunya ditanami padi. Di lahan yang diklaim perusahaan.

"Orang mengatakan lahan telah diukur, kita tidak pernah tahu, dan juga melihat. Selanjutya pihak perusahaan menebang dan membunuh pohon sawit, durian, milik warga bahkan membakar pondok kebun milik warga," ungkapnya.

Berikutnya, dari warga lainnya yang menyampaikan bahwa semenjak duduk di bangku Sekolah Dasar/SD sudah ikut menanam padi bersama orang tuanya. Selain itu, terdapatnya tanaman berjenis pohon karet, yang mana sejak tahun 1968 hingga kini sengaja dipertahankan sebagai bukti, kalau lahan itu adalah lahan keluarga.

Menanggapai hal itu, Bupati Pasbar berharap masyarakat Manggonang tetap tenang. Pihaknya berjanji akan membantu menyelesaikan sengketa dengan PT.Anam Koto secepatnya.

"Pihak PT. Anam Koto akan kita undang, duduk bersama agar permasalahan dapat terselesaikan. Juga meminta dinas terkait, untuk menugaskan anggota yang akan berjaga di kawasan perkebunan itu. Siapapun pelakunya, sawit dan tanaman lainnya dilarang untuk ditebang dan dibunuh paksa," tegasnya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel