Setelah Diperiksa, Kejari Batam Langsung Menahan Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setelah Diperiksa, Kejari Batam Langsung Menahan Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam

Setelah Diperiksa, Kejari Batam Langsung Menahan Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam
Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam (Kanan) Dibawa Pegawai Kejari Batam Untuk Diinapkan ke Rutan Kelas II Barelang Batam, Senin (3/1/2022) (Fhoto : Ist)   

BATAM, Infokepri.com – Setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,  mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial M C langsung dijebloskan ke dalam sel penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta,-

Dugaan korupsi itu dilakukan M C sejak tahun 2017 lalu, ketika itu tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat ditemui sejumlah awak media, Senin (3/1/2021) mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka M C langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barelang Batam selama 20 hari, terhitung mulai hari ini Senin (3/1/2022)

Ia menyebut M C yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri diduga keras menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kebutuhan pribadinya, digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya.

Modus yang dilakukan tersangka, katanya, memanipulasi anggaran belanja (markup anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah yang belakangan diketahui adalah fiktif. Selain itu diduga tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

M C harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rdk)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel