Tidak Produktif dan Dialihkan, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Pertambangan hingga HGU Perkebunan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Produktif dan Dialihkan, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Pertambangan hingga HGU Perkebunan

Tidak Produktif dan Dialihkan, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Pertambangan hingga HGU Perkebunan
Presiden RI (tengah) bersama Menteri

NASIONAL, Infokepri.com - Pemerintah pusat terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan, Presiden Joko Widodo, dan didampingi Menteri ESDM, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, di Istana Kepresidenan Bogor, (6/1).

Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Lanjut Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainnya), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," pungkas Presiden. (Humas/rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel