Bupati Hamsuardi Penuhi Undangan Dit Reskrimsus untuk Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Baznas Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Hamsuardi Penuhi Undangan Dit Reskrimsus untuk Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Baznas Pasbar

 

Bupati Hamsuardi Memenuhi Undangan Dit Reskrimsus untuk Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Baznas Pasbar
Bupati Pasbar Hamsuardi Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Penggunaan Dana Baznas Pasbar (Fhoto : Ist)



PASAMAN BARAT, Infokepri.com
- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi  buka-bukaan soal viralnya informasi tentang dirinya diperiksa oleh di Polda Sumatra Barat (Sumbar). Sebelumnya, foto mobil dinasnya yang berada di Mapolda Sumbar juga sempat beredar luas.

Bupati Hamsuardi menegaskan dirinya ke Mapolda Sumbar untuk menghadiri undangan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) untuk klarifikasi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat.

“ Saya sedikit terkejut membaca berita salah satu media massa yang mengatakan bahwa Bupati Pasbar Diperiksa Polda Sumbar. Padahal, saya diundang ke Dit Reskrimsus Polda Sumbar sebagai Bupati Pasbar,” kata Bupati Hamsuardi saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/2/2022).

Atas dasar undangan itulah, kata Hamsuardi, ia datang dan menghadiri undangan itu dengan mengendarai kendaraan dinasnya bernomor polisi (Nopol) BA 1 S, Senin (14/2/2022).

Perlu kita ketahui, Bupati Pasbar, di Baznas menjabat sebagai Dewan Penasehat. Saat itu dirinya ditanyai terkait apakah boleh istrinya selaku Ketua TP PKK ikut menyalurkan zakat tersebut, dan beliau menjawab boleh. 

“ Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat,” ungkapnya.

Di dalam Perda tersebut, kata Hamsuardi, dijelaskan bahwa Baznas kabupaten melakukan kesepakatan dengan pimpinan instansi/lembaga dalam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan zakat.

Kemudian, Baznas juga dapat melakukan hubungan kerja sama berupa hubungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat.

Berikutnya, lanjut Hamsuardi, untuk prioritas pendayagunaan dana zakat yang diperoleh dari daerah operasional, Baznas kabupaten ditujukan untuk pemberdayaan mustahik (penerima zakat) yang ada dalam wilayah operasional Baznas Kabupaten. (Pdp)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel