Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah

Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah
Fhoto : Ist


TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Mulai pekan ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang Stabilisasi Harga, Muhamad Endy Febri mengatakan, harga tersebut berdasarkan aturan baru soal harga minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 Tahun 2022 terkait HET di pasaran.

Pada aturan tersebut, lanjutnya, Permendag juga mengatur HET minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 perliter. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya.

"Sesuai aturan, kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tapi kita di Tanjungpinang akan mulai berlaku mulai pekan ini," terangnya pada hari Rabu (2/2/2022)

Lanjutnya pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada distributor - distributor minyak goreng yang ada di Tanjungpinang.

Tambahnya di Tanjungpinang sendiri, kemasan premium dan kemasan sederhana telah banyak beredar
" Sedangkan minyak goreng curah, sebenarnya sudah tidak banyak lagi. Karena harganya mahal sebelumnya, jadi banyak yang tidak menjual, " katanya.

Lebih lanjut Endy mengatakan dengan adanya aturan baru ini, harga minyak goreng sebelumnya dengan harga Rp 14 ribu yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya telah dicabut.

Dirinya mengharapkan kepada distributor dan toko agar menjual ke masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditentukan saat ini.

 " Saat ini kami masih fokuskan di distributor dulu, yang dikhawatirkan pedagang kecil. Mereka ngambilnya bukan ke distributor langsung. Sehingga harganya bisa lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan, " jelas dia.

(B/Gus) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel