Polres Siak Menang Praperadilan, Penahanan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Negara Lanjut - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Siak Menang Praperadilan, Penahanan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Negara Lanjut

 

Polres Siak Menang Praperadilan,  Penahanan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Negara Lanjut
Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Siak di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (23/2/2022)



SIAK, Infokepri.com
- Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak termohon Selamet Raharjo Bin Ponirin  praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resort Siak, Rabu (23/2) kemarin

Selamet Raharjo Bin Ponirin sebagai termohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan dirinya

Hakim tunggal Rina Wahyu Yuliati, SH  dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Dalam Persidangan  Hakim menilai proses penyelidikan adalah sah, pemeriksaan ahli dan saksi-saksi, laporan pengaduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi pada 09 Desember 2021 nomor: LP/B/327/XII/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Siak/Polda Riau.

Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo  didampingi Kanit Reskrim tindak pidana tertentu (Tipidtier), Ipda Alan ketika dikonfirmasi media ini, Jumat(25/2) menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Selamet Raharjo, kasus jual beli lahan dan pembangunan rumah di dalam kawasan hutan tanpa izin dr KLHK serta pemalsuan dokumen surat tanah . Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ” ujar  Alan (jait)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel