Polres Siak Pastikan Penanganan Perkara Kasus Penguasaan Lahan Negara Sudah Sesuai Prosedur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Siak Pastikan Penanganan Perkara Kasus Penguasaan Lahan Negara Sudah Sesuai Prosedur

 

Polres Siak Pastikan Penanganan Perkara Kasus Penguasaan Lahan Negara Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Siak (Fhoto : Ist)



SIAK, Infokepri.com
- Pengadilan Negeri ( PN)  Siak, Riau, tengah memproses Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resort Siak, sebagai termohon Pra Peradilan, yang di nilai tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan terhadap tersangka Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah di tahan oleh Kepolisian Resort  (Polres) Siak semenjak tanggal 25 Januari 2022, setelah penyidik Korps Bhayangkara ini memiliki sejumlah alat bukti yang kuat.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo didampingi Kanit Reskrim tindak pidana tertentu (Tipidtier), Ipda Alan ketika dikonfirmasi media ini, Senin (21/2/2022) memastikan bahwa, pihaknya telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan prosedur (SOP). Dimana Selamet Raharjo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satreskrim Polres Siak memiliki tiga alat bukti. Yakni keterangan dari saksi masyarakat (BAP), saksi ahli dan sejumlah surat atau dokumen penguasaan lahan seluas 22 hektar yang ternyata fiktif.

"Dan atas alat bukti ini, kita langsung menahan tersangka di sel Mapolres Siak. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kita dalam melakukan proses penyidikan. Serta untuk menghindari tersangka menghilangkan alat bukti yang telah kita sita," terangnya.

Dikatakan Alan bahwa, proses penahanan tersangka bermula saat Satreskrim Polres Siak  menerima laporan pengaduan masyarakat serta Management perusahaan yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), terkait adanya penguasaan dan jual beli lahan hutan milik Negara seluas 22 hektar oleh tersangka Selamet Raharjo  pada tanggal 25 Februari tahun 2021 lalu. Tepatnya di kawasan HTI PT RAPP blok Pelalawan areal Beruk 19, Beruk 23 dan Beruk 25, Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Dimana dalam laporan itu, tersangka Selamet yang berprofesi sebagai konsultan Planologi KLHK RI ini, telah melakukan kegiatan pembangunan rumah di dalam kawasan hutan milik Negara tanpa izin dari KLHK RI. Bahkan, tersangka juga telah melakukan pemalsuan dokumen surat tanah dalam bentuk surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan.

"Atas laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga dari hasil proses penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan sejumlah alat bukti kuat. Maka pada tanggal 14 Januari 2022 lalu, pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 2. Sehingga pada tanggal 25 Januari lalu, tersangka dilakukan penahanan setelah kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan (tahap 1)," ujarnya.

Diungkapkan Kanit Reskrim bidang Tipidter ini, dari hasil penyelidikan pihaknya berdasarkan keterangan sujumlah saksi diketahui bahwa, pelaku telah membeli lahan kawasan hutan (HTI RAPP) tersebut, supaya mendapat ganti rugi dari SKK Migas. Pasalnya, sesuai bidangnya sebagai konsultan planologi, dirinya mengetahui diareal lahan itu akan dijadikan sumur minyak yang baru oleh SKK Migas melalui BOB sebanyak 3 titik.

"Jadi, dengan membangun 2 unit rumah di lokasi lahan yang dikuasainya, tersangka berharap nilai ganti rugi dari SKK Migas nantinya akan semakin lebih tinggi. Sehingga pelaku untuk memuluskan keinginan tersebut, maka Selamet melakukan pemalsuan dokumen surat tanah yakni  surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan fiktif," sebutnya.

Hanya saja, sambung Alan, tersangka tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sehingga melakukan gugatan pra peradilan di PN Siak yang dalam waktu dekat ini masuk dalam proses pengambilan kesimpulan dan keputusan.

"Intinya, kami telah melakukan penanganan perkara sesuai prosedur. Jika tersangka mengajukan pra peradilan, itu merupakan hak dirinya. Namun demikian, kita tentunya optimis proses penanganan hukum yang kita lakukan telah memenuhi persyaratan  dan akan terus dilanjutkan hingga memasuki tahap persidangan perkara pokok nantinya," pungkasnya. (Jait)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel