Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pengamen, Salah Satu dari Enam Orang Pelaku Pengeroyokan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pengamen, Salah Satu dari Enam Orang Pelaku Pengeroyokan

 

Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pengamen, Salah Satu dari Enam Orang Pelaku Pengeroyokan
Pengamen Berinisial HS Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Diamankan Polsek Lubuk Baja, Rabu (23/2/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pengamen  berinisial HS, salah seorang dari 6 orang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korbannya berinisial SA pada Rabu (5/2/2022) lalu di depan Nagoya Newton Lubuk Baja Kota Batam yang merupakan tempat tinggal korban.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu (23/2/2022) mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang mana saat itu pelapor sedang berada di lantai 2 mendengar ada keributan di bawah.

"Mendengar hal tersebut, pelapor langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal," kata Budi.

Pelapor melihat dari jendelanya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan suaminya sedang terbaring karena dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.

"Pada saat itu, salah satu pelaku inisial HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban," bebernya.

Setelah itu, warga disekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri.

"Korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang," bebernya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama HS. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban.

"Tersangka saat itu ngamen depan ruko korban, namun setelah ngamen korban tidak dikasih uang dan merasa sakit hati langsung menganiaya korban. Diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem)," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara. (rdk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel