Satuan Damkar PT Timah Tbk bersama Warga Berjibaku Memadamkan Api yang Membakar Lahan Warga di Teluk Radang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satuan Damkar PT Timah Tbk bersama Warga Berjibaku Memadamkan Api yang Membakar Lahan Warga di Teluk Radang

Satuan Damkar PT Timah Tbk bersama Warga Berjibaku Memadamkan Api yang Membakar Lahan Warga di Teluk Radang
Satuan Damkar PT Timah Tbk Saat Berjibaku Memadamkan Lahan Warga Desa Kundur yang Terbakar Selasa (01/02/2022) (Fhoto : Ist)

KUNDUR, Infokepri.com – Sekitar empat hektar lahan milik Nasikin di lokasi Ujung Baru RT 01 RW. 07 Dusun 4, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara dan lima hektar lahan milik warga Desa Kundur yang berlokasi berdekatan dengan kebun hangus terbakar, Selasa (01/02/2022).

Kepala Desa Teluk Radang, Ngadino begitu mengetahui kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu langsung menghubungi PT Timah Tbk Wilayah Operasi Riau dan Kepri agar mengerahkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang mereka miliki untuk memadamkan api tersebut lantaran dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Tidak berapa lama Satuan Damkar PT Timah Tbk langsung turun memadamkan api tersebut bersama masyarakat setempat.

"Berkat bantuan Damkar PT Timah dan kerja keras bersama warga setempat sehingga api dapat dijinakkan dan tidak sampai merembet ke rumah warga. Alhamdulilah, dengan cepat dan sigap tim Damkar milik PT Timah membantu memadamkan api sehingga tidak sampai ke wilayah pemukiman warga sekitar," katanya.

Ia menyebut tim Damkar PT Timah Tbk sangat cepat tanggap dan sigap membantu masyarakat, terlebih saat ini telah memasuki musim kemarau. Dirinya juga mewanti-wanti warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan.

"Apabila terjadi kebakaran lahan kita memang sangat mengandalkan mobil Damkar dari PT Timah untuk membantu kami," ujarnya.

Kapolsek Kundur Utara/Barat Sasmintoro juga memberikan apresiasi kepada PT Timah yang dengan cepat merespon permintaan dari masyarakat sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena sesuai Undangan-Undang no.32 tahun 2009 pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar," terang Kapolsek. (Mes)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel