Tak Dilengkapi Dokumen Sah, Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Obat Bius Total - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tak Dilengkapi Dokumen Sah, Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Obat Bius Total

Tak Dilengkapi Dokumen Sah, Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Obat Bius Total
BATAM, Infokepri.com - Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) berhasil mengamankan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 Ketamine HCL Injeksi sebanyak 60 botol.

Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total yang diberikan untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan. Obat tersebut hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan.

Pengamanan dilakukan karena penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan.

Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan menyampaikan bahwa proses pengamanan obat bius, untuk operasi ini bermula saat salah satu anggota Ditpam BP Batam yang sedang bertugas di Pelabuhan Domestik Sekupang, memeriksa satu dus obat bius berjenis KTM-100 Ketamine HCL Injeksi sebanyak 60 botol, pada Kamis (10/2) pukul 17.45 WIB.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan, anggota Ditpam tersebut mendapati injeksi yang tergolong obat keras itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," terangnya menjelaskan kronologi pengamanan, (16/2).

Barang Bukti
Lanjutnya, puluhan obat bius tersebut awalnya dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD. Rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.

Selanjutnya barang tersebut, dibawa ke pos Ditpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.

"Sebagai tindak lanjut, Ditpam BP Batam telah menyerahkan satu dus berisi 60 injeksi bius kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B untuk kemudian diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang Kapal melalui Pelabuhan Domestik Sekupang yang membawa barang bawaan, agar dapat melaksanakan perjalanan pada saat jam operasional masih berlangsung, sehingga dapat melalui proses Kepabeanan.

Calon penumpang juga diharapkan agar datang lebih awal dan mengetahui jadwal keberangkatan kapal, membeli tiket kapal terlebih dahulu di konter tiket sesuai dengan tujuan keberangkatan dan wajib membayar seaport tax, serta melaksanakan Antigen bagi tujuan tertentu.

"Bagi perwira & kru kapal dilarang membawa barang bawaan atau titipan ke kapal selain untuk keperluan di kapal. Kami harap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Batam," katanya.

Pengamanan ini dilakukan sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar Ditpam BP Batam menjaga lalu lintas barang di pelabuhan dan bandara guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam. (Humas BP Batam/rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel