Uba Ingan Sigalinging Nilai Lurah Teluk Tering Secara Psikologis Tidak Mengenal Warganya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Uba Ingan Sigalinging Nilai Lurah Teluk Tering Secara Psikologis Tidak Mengenal Warganya

 

Uba Ingan Sigalinging Nilai Lurah Teluk Tering Secara Fisiokologis Tidak Mengenal Warganya
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging Saat Menghadiri RDP yang Dipimpin Utusan Sarumaha di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022) (Fhoto : Posman)

BATAM, Infokepri.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang juga warga RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, menginginkan agar warga di pemukiman tempat tinggalnya tidak terkotak-kotak, akibat Pemilihan Ketua RW yang digelar pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Uba Ingan Sigalingging saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Utusan Sarumaha didampingi Muhammad Fadhli dan Tan A Tie di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022).

Kader Partai Hanura ini menilai situasi psikologis pemilihan Ketua RW 04 di Perumahan Taman Seruni Indah tidak dipahami oleh pihak Kelurahan Teluk Tering. 

“ Saya mengharapkan kita satu komplek di Perumahan Seruni jangan sampai ada yang terkotak-kotak dari hasil pemilihan Ketua RW 04, sebagai warga Negara dan juga anggota DPRD provinsi Kepri saya minta Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasikan kepada Walikota Batam bahwa Lurah Teluk Tering dan Camat Batam Kota tidak mampu dan tidak mengenal masyarakatnya,” katanya.

Mantan anggota DPRD Kota Batam ini memberi contoh tentang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), panitianya digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi Panitianya tetap bekerja.

Dalam hal ini (Pemilihan Ketua RW 04), Uba menduga Lurah Teluk Tering bermain dengan aturan bukan menjalan aturan yang ada.

Untuk itu, Uba menyampaikan pilihan yang paling rasional adalah Lurah Teluk Tering tetap mengeluarkan SK RW 04 yang sudah terpilih pada pemilihan Ketua RW yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

“ Jika ada warga yang keberatan silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Ia juga menyebut jika Lurah Teluk Tering ingin membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 04 yang sudah dilaksanakan, maka Lurah Teluk Tering harus mengeluarkan surat pembatalan SK pengangkatan panitia pemilihan Ketua RW. 

“ Jika SK pembatalan pengangkatan panitia itu sudah dikeluarkan maka ada dasar panitia untuk menuntut Lurah ke PTUN,” katanya.

Menyikapi masukan dari Uba Ingan Sigalingging itu, Utusan Sarumaha mengatakan acuan atau pedoman dasar dalam pemilihan Ketua RW adalah  Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Ia menilai Perwako tersebut tidak dirancang sedemikian rupa, sehingga ada kekosongan-kekosongan aturan mengakibatkan terjadinya carut-marut dalam pelaksanaannya.

“ Untuk itu berdasarkan pasal 21 PP tahun 2018, DPRD Kota Batam melalui alat kelengkapannya dalam hal ini Bapemperda akan mengevaluasi Perwako tersebut dan saya akan mengusulkan untuk didiskusikan di Komisi I DPRD Kota Batam,” kata Utusan.

Kader Partai Hanura ini memberi contoh salah satu kekosongan aturan dalam Perwako tersebut seperti yang terjadi pada Pemilihan Ketua RW 04, dari 6 orang panitia yang di SK kan oleh Lurah Teluk Tering, ada tiga orang panitia yang mengundurkan diri.

“ Pada pemilihan Ketua RW 04, di tengah perjalanan 3 orang panitia pemilihan Ketua RW mengundurkan diri dan di Perwako tersebut tidak ada menjelaskan apakah panitia yang belum mengundurkan diri masih bisa bekerja menyelesaikan tahapan Pemilihan Ketua RW atau tidak,” katanya.

Anggota DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sagulung ini menyebut setelah memeriksa dan mempelajari seluruh dokumen yang diterimanya secara substansial tidak ada aturan yang ditabrak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04.

Oleh sebab itu, Utusan Sarumaha sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Uba Ingan Sigalingging agar Lurah Teluk Tering menerbitkan SK Ketua RW yang sudah terpilih dan jika ada warga yang keberatan silahkan menuntutnya ke PTUN. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel