Wabup Sergai Serahkan LKPD 2021, BPK Sumut Berikan Apresiasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wabup Sergai Serahkan LKPD 2021, BPK Sumut Berikan Apresiasi

Wabup Sergai Serahkan LKPD 2021, BPK Sumut Berikan Apresiasi
Suasana Kegiatan

SERDANG BEDAGAI, Infokepri.com - Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), H.Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

"LKPD tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Setelah diperiksa, jika terdapat hal-hal yang kurang dan harus diperbaiki, agar diinformasikan  sehingga segera kami perbaiki. Pemkab Sergai siap menjalankan rekomendasi dari BPK atas LKPD yang diserahkan hari ini," katanya, di Gedung BPK RI perwakilan Provsu, jalan Imam Bonjol Medan - Sumut, (25/2).

Lanjutnya, LKPD yang diserahkan merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Sergai yang berkomitmen menyelesaikan sehingga dapat diserahkan sebelum batas waktunya.

"Ini merupakan kerja keras kita bersama sehingga dapat terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," pungkas Wabup Sergai.

Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemkab Sergai yang dinahkodai oleh Bupati Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan yang dengan cepat menyelesaikan LKPD tahun 2021.

"Batas waktunya 3 bulan atau 31 Maret. Ini lebih cepat 35 hari dari batas ketentuan. Kami sangat mengapresiasi Pemkab Sergai atas pencapaian dari sisi waktu," terangnya.

Terhadap penyelesaikan LKPD Pemkab Sergai, lanjutnya berjanji paling lambat dalam waktu 2 bulan. "Sudah sesuai dengan ketentuan, LKPD ini akan disiapkan paling lambat 2 bulan dari diserahkan dan akan kami serahkan kembali LKPD ini kepada Pemkab Sergai," terangnya.

Hadir mendampingi Wabup Sergai, Sekdakab Sergai, Kepala Inspektorat, Kepala BPKA, Kasubid Sumut 1 BPK RI Sumatera Utara, Ketua tim pemeriksa. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel