Akmal : Penertiban Pekan Lelo Sudah Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Senin, Maret 21, 2022
Kadis Kominfo Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal AP, M.Si Saat Berbelanja di Pasar Rakyat Sei Rampah Minggu, (20/3/2022) (Fhoto : Ist) |
SERGAI, Infokepri.com - Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Kominfo Sergai) Drs. H. Akmal AP, M.Si sangat menyayangkan ada sejumlah pihak yang tidak mendukung program Pemkab Sergai menutup Pekan Lelo yang direlokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah.
Padahal penutupan Pekan Lelo itu sudah didasarkan pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
“ Pekan Lelo adalah pasar ilegal karena operasionalnya tidak sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2018. Sehingga atas nama penegakan Perda, maka pilihannya memang harus ditutup dan ditertibkan,” kata Akmal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di sela-sela aktivitasnya berbelanja di Pasar Rakyat Sei Rampah Minggu, (20/3/2022).
Untuk itu, katanya, penutupan Pekan Lelo yang di relokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah jangan dijadikan polimik. Diharapkan seluruh pedagang Pekan Lelo harus bersedia untuk direlokasi.
Ia juga sangat menyayangkan pernyataan melalui video di media sosial dari Romo Syafi'i yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Dalam video tersebut, Romo Syafii secara serampangan dan sepihak menyebut Satpol-PP dan Bupati Sergai perlu diajari Pancasila akibat kebijakan relokasi terhadap Pekan Lelo.
Menurutnya jika berbicara soal pengamalan Pancasila, harusnya seluruh pihak wajib mendukung implementasi aturan yang sah.
“ Malah jadi konyol kalau ada yang teriak-teriak soal Pancasila tapi malah mendukung kegiatan ilegal,” tegas Kadis Kominfo.
Dikatakannya penertiban Pekan Lelo dan kebijakan relokasi yang diambil oleh Pemkab Sergai sudah didasarkan pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
Akmal menyebut, justru pihak yang berkeras mendukung kegiatan ilegallah yang lebih pantas untuk diajarkan Pancasila.
Dikatakannya Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Perda di Kabupaten Sergai karena ada UU atau aturan yang mendasari hal tersebut. Akmal menyebut, kegiatan penegakan Perda tersebut juga tidak dilakukan tiba-tiba namun melewati serangkaian proses yang mengutamakan komunikasi dan bersifat humanis.
“Pemkab Sergai lewat dinas terkait, terutama Satpol PP, dari awal telah mengedepankan dialog dan komunikasi yang persuasif dalam proses mediasi. Bukan tiba-tiba saja dilakukan penertiban. Bahkan dalam clash yang terjadi ketika penertiban tahun lalu, petugas Satpol PP banyak yang terluka karena ulah oknum yang melakukan kekerasan, sedangkan pihak Satpol berusaha profesional dengan mengedepankan cara-cara persuasi,” ucapnya.
Dirinya melanjutkan, Bupati, Pemkab Sergai bahkan dengan penuh tanggung jawab tidak membiarkan begitu saja eks-pedagang Pekan Lelo, namun menyediakan opsi relokasi dengan memindahkah lokasi berdagang ke tempat yang layak dan tentunya sudah sesuai dengan aturan.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban Pemkab Sergai menyediakan lokasi relokasi. Namun inilah bukti jika pimpinan eksekutif kita, Bupati dan Wakil Bupati Sergai, benar-benar menjalankan nilai Pancasila dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rakyat. Pedagang eks-Pekan Lelo diberikan lokasi baru yang layak, nyaman dan aman, serta tentunya sudah sesuai dengan aturan. Bahkan pedagang tidak diminta bayaran apa-apa untuk berdagang di lokasi baru alias cuma-cuma,” ucap Kadis Kominfo lagi.
Akmal benar-benar menyayangkan terhadap oknum yang berkeras melawan amanah Perda dengan membela pihak yang sudah jelas menyalahi aturan. Padahal, sebutnya, Perda tersebut merupakan produk kolaboratif antara Pemkab dan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Harusnya pihak-pihak terkait, termasuk anggota legislatif baik daerah maupun yang di pusat, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya, mendukung kebijakan pemerintah daerah yang tujuannya untuk kebaikan bersama. Relokasi ini tidak hanya jadi solusi bagi pedagang, namun juga jadi fokus akan pembenahan bagi tata kota Sei Rampah sebagai ibukota Kabupaten,” tandasnya. (Bon).