BC Batam Sita Rokok Ilegal, Import dari Amerika Serikat, Inggris dan Singapura - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Sita Rokok Ilegal, Import dari Amerika Serikat, Inggris dan Singapura

BC Batam Sita Rokok Ilegal, Import dari Amerika Serikat, Inggris dan Singapura
Suasana Kegiatan

BATAM, Infokepri.com - Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam, Undani menyampaikan bahwa telah berhasil menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai BC Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai kadaluarsa.

"Beberapa rokok ilegal tersebut, merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura. Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022," ungkapnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam. Selasa, (29/03/2022)

"Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," jelasnya.

Suasana Kegiatan
Lanjutnya, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut, menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp 284,26 Jutadengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212,22 Juta.

"Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," terangnya.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, lanjutnya lagi Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp 1,05 Miliar. Berikutnya, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp 749,66 Juta potensi kerugian negara.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," pungkas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel