Gubernur Kepri dan Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Babin, "Tahun Ini Sudah Bisa Dilakukan Pelelangan" - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Kepri dan Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Babin, "Tahun Ini Sudah Bisa Dilakukan Pelelangan"

Gubernur Kepri dan Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Babin,  "Tahun Ini Sudah Bisa Dilakukan Pelelangan"
Gubernur Kepri dan Ketua MPR RI

KEPRI, Infokepri.com -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesa (MPR RI), bersama Gubernur Kepulauan Riau, meninjau titik pendaratan (landing point) jembatan Batam-Bintan (Babin).

Dalam kesempatan ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menekankan jika pekerjaan proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

"Tahun ini sudah bisa dilakukan pelelangan dan ground breaking oleh Presiden," katanya di lokasi landing point Jembatan Babin. Kamis, (17/03/2021)

Lanjutnya, pembangunan jembatan Batam-Bintan akan memberikan efek positif kepada masyarakat dan perekonomian Provinsi Kepulauan Riau secara umum.

"Bagi kami, melihat kebutuhan Jembatan Batam-Bintan ini sangat penting dalam menghubungkan perekonomian Bintan dan Batam," tutup Ketua MPR RI.

Suasana Peninjauan
Berikutnya, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), proses pelelangan pembangunan Jembatan Batam Bintan akan dilaksanakan dua bulan mendatang.

"Kemarin nformasi yang disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Bappenas dan Menteri PU di Kalimantan, Insyaallah  pelelangan akan dilaksanakan dua bulan lagi. Mungkin dari sisi Pulau Batam dulu, karena itu dari non pemerintah," terangnya.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini tengah fokus menyelesaikan dokumen pembebasan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Jembatan Batam Bintan.

"Sejauh ini tidak ada permasalahan dalam proses pembebasan lahan," pungkasnya, dan menegaskan jika ada banyak investor yang berminat menanamkan modalnya dalam pembangunan jembatan Batam Bintan. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel