Gunakan Kapal Pancing Masuk Malaysia, Calon PMI Ilegal Serahkan Rp 10 Juta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gunakan Kapal Pancing Masuk Malaysia, Calon PMI Ilegal Serahkan Rp 10 Juta

Gunakan Kapal Pancing Masuk Malaysia, Calon PMI Ilegal Serahkan Rp 10 Juta
Suasana Ungkap Kasus

BATAM, Infokepri.com - Berdasarkan informasi terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kampung Lembang Jaya, Batu Besar - Nongsa.

"kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa kelakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (26/2) sekira pukul 17.00 WIB, dan ditemukan sebanyak 4 orang calon PMI bersama pelaku S, serta barang bukti, dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, SH, SIK, dalam ungkap pelaku penempatan Pekerja Imigran Ilegal, bertempat di Mapolsek Nongsa, Batam - Kepri, (2/3).

Lanjutnya, berawal dari pelaku menawarkan jasa keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia, kepada empat orang calon PMI melalui jalur illegal, dengan meminta uang/ongkos dari Lombok sampai dengan negara Malaysia sebesar Rp 10 Juta per-orang, sehingga pelaku menerima total uang Rp 40 Juta.

Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 Juta,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju Jakarta, dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar Rp 15 Juta, sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20 Juta, yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju Malaysia menggunakan kapal pancing.

"Barang Bukti yang di amankan dari pelaku, diantaranya 2 Unit handpone, 1 tas Ransel warna Hitam, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 kartu nama (PT Focotama Binma Trampil), 1 tas selempang, 5 lembar tiket pesawat (Lombok - Batam), Uang tunai Rp 20 Juta (sisa ongkos dari para korban)," terangnya.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 Miliar," tutupnya mewakili Kapolresta Barelang - Polda Kepri. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel