Bahas Plasma Perkebunan dan PSR, Tim Pansus DPRD Provsu Kunker ke Kabupaten Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bahas Plasma Perkebunan dan PSR, Tim Pansus DPRD Provsu Kunker ke Kabupaten Asahan

 

Bahas Plasma Perkebunan dan PSR, Tim Pansus DPRD Provsu Kunker ke Kabupaten Asahan
Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si Menyampaikan Pidato Bupati Surya Saat Menerima Rombongan Tim Pansus DPRD Provsu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (05/04/2022) (Fhoto : Ist)


ASAHAN, Infokepri.com
– Tim Pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang diketuai oleh Zeira Salim Ritonga, SE melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan.

Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, SE mengatakan, Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.

Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi.

“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.

Sebelumnya, Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si menerima rombongan Tim Pansus DPRD Provsu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (05/04/2022).

Dalam pertemuan itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).

“ Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” katanya.

Ia menyebut membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok, ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.

"Sebagai Bupati Asahan, saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang," ucap Sekda  mengakhiri pidato Bupati Asahan.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Eryanto, M. MA

Turut hadir dalam kegiatan Tim Pansus DPRD Provsu ini para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, Pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Ti)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel