Jalankan Amanah Pemerintah, Bright PLN Batam Gesa Pembangunan SUTT 150 KV - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jalankan Amanah Pemerintah, Bright PLN Batam Gesa Pembangunan SUTT 150 KV

 

Jalankan Amanah Pemerintah, Bright PLN Batam Gesa Pembangunan SUTT 150 KV
Tower SUTT 150 KV yang Dibangun Bright PLN Batam (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com -  Bright PLN Batam terus menggesa pembangunan sistem transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV. Hal itu dilakukan untuk menenuhi dan meningkatkan pasokan listrik di Kota Batam yang merupakan amanah dari pemerintah.

Salah satu tower SUTT yang dibangun bright PLN Batam yang kini hampir rampung berada di depan Perumahan Modena, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Warga setempat, menolak pembangunan tower tersebut, bahkan sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 Kilovolt (AMDAS) menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Batam belum lama ini.

Menurut Nurhaidah selaku Sekjen AMDAS mereka menolak pembangunan Tower tersebut  lantaran tidak sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Perda RTRW tersebut dijelaskan posisi tower SUTT dibangun di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa bukan di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Ketua AMDAS Suwito mengatakan pihaknya telah melakukan banding terkait masalah ini ke Mahkamah Agung pada tanggal 23 November 2022 lalu.

Jalankan Amanah Pemerintah, Bright PLN Batam Gesa Pembangunan SUTT 150 KV
Vice President of Public Relations PT PLN Batam, Bukti Panggabean (Fhoto : P.Sipayung)

Menyikapi akan hal tersebut,  Vice President of Public Relations PT PLN Batam, Bukti Panggabean saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (6/4/2022) mengatakan dalam eksepsi mereka dipersidangan pengadilan Negeri Batam menjelaskan pihak penggugat tidak berwenang untuk mewakili dari sekian banyaknya warga, karena mereka hanya beberapa orang.

Terkait tudingan masyarakat yang menyebut pihak bright PLN Batam tidak menghormati proses hukum karena pihak AMDAS masih melakukan banding ke Mahkamah Agung namun bright PLN Batam masih melanjutkan pembangunan tower tersebut. Bukti mengatakan pihaknya melanjutkan pembangunan tersebut lantaran dalam putusan Pengadilan Negeri Batam tidak ada memerintah agar pembangunan tower tersebut dihentikan.

Bukti juga menyebut pembangunan tower SUTT yang mereka bangun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel